CORETAX SYSTEM

Ada Eror ‘Email Confirmation Failed’ Saat Aktivasi Coretax, Harus Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 30 Maret 2026 | 14.00 WIB
Ada Eror ‘Email Confirmation Failed’ Saat Aktivasi Coretax, Harus Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak menghadapi kendala saat melakukan aktivasi akun coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Kendala itu di antaranya berupa munculnya notifikasi eror bertuliskan “Operasi Gagal, Email Confirmation Failed” dan “Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital”.

Penyuluh pajak DJP menjelaskan notifikasi eror tersebut muncul bukan karena gangguan sistem melainkan karena salah satu di antara 2 alasan. Pertama, wajib pajak sudah pernah mengakses DJP Online. Kedua, wajib pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun coretax sebelumnya.

“Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang,” tulis penyuluh Pajak DJP dalam channel Telegram FAQ Coretax, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Pada kondisi tersebut, wajib pajak tidak perlu melakukan aktivasi ulang melainkan cukup menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan kembali akses akun coretax. Perlu diingat, menu “Lupa Kata Sandi” dapat digunakan untuk:

  • mengatur ulang kata sandi; dan
  • mengaktifkan kembali akses akun coretax yang sudah pernah terdaftar.

Sebagai informasi, channel Telegram FAQ Coretax merupakan channel personal yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Akun media sosial X Kring Pajak juga memberikan sejumlah solusi untuk wajib pajak yang menghadapi kendala tersebut. Kring pajak menyarankan wajib pajak memastikan kembali alamat email dan nomor telepon yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar, termasuk penggunaan huruf kapital.

Selain itu, Kring Pajak memberikan 7 langkah yang bisa dicoba wajib pajak saat mengalami kendala tersebut. Pertama, pastikan semua field sudah terisi dengan format yang benar. Kedua, cek apakah ada parameter wajib yang kosong atau null.

Ketiga, silakan masukkan data email menggunakan huruf kapital semua atau kapital di awal. Keempat, lakukan clear cache & cookies pada browser. Kelima, gunakan private browser/incognito window untuk mengakses coretax.

Keenam, gunakan browser atau perangkat lain. Ketujuh, mencoba secara berkala. Apabila wajib pajak masih mengalami kendala, Kring Pajak menyarankan agar dapat melakukan aktivasi akun wajib pajak secara langsung di KPP/KP2KP terdekat. Informasi kontak dan alamat KPP/KP2KP dapat dilihat pada laman: https://pajak.go.id/id/unit-kerja. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.