REKAP ARTIKEL CORETAX

Ada Kendala terkait Aktivasi Akun Coretax? Coba Cari Solusinya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 30 Maret 2026 | 16.30 WIB
Ada Kendala terkait Aktivasi Akun Coretax? Coba Cari Solusinya di Sini
<p>Ilustrasi.</p>

MEMASUKI periode pelaporan SPT Tahunan PPh, jumlah wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax semakin meningkat. Meski coretax sudah berjalan selama 1 tahun, tak jarang ada wajib pajak yang masih menghadapi kendala saat aktivasi akun coretax. Simak Baru Akan Akses Coretax tapi Masih Bingung? Simak Rekap Artikel Ini!

Nah, DDTCNews kali ini merangkum pertanyaan yang kerap muncul terkait dengan kendala aktivasi akun coretax. Berikut beberapa di antaranya:

Saya sudah melakukan aktivasi akun coretax, tetapi saya lupa kata sandinya. Bagaimana cara untuk mengatur ulang kata sandi coretax?

Wajib pajak dapat mengatur ulang kata sandi melalui menu “Lupa Kata Sandi” yang ada pada halaman login coretax. Untuk penjelasan lebih lanjut wajib pajak bisa mengikuti langkah-langkah pada artikel Cara Reset Password Akun Coretax DJP

Saya sudah berhasil mendaftarkan dari untuk memperoleh NPWP, tetapi tidak mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak serta NPWP di email, apa yang harus saya lakukan?

Idealnya, wajib pajak yang berhasil mendaftarkan diri akan memperoleh email yang berisi sejumlah dokumen. Dokumen tersebut meliputi materi edukasi, surat keterangan terdaftar, surat sambutan, bukti penerimaan surat, NPWP, dan surat penerbitan akun wajib pajak.

Melalui surat penerbitan akun, wajib pajak akan memperoleh password sementara yang digunakan untuk mengakses coretax untuk pertama kalinya. Apabila wajib pajak tidak menerima surat penerbitan akun maka bisa mencoba login melalui menu “Lupa Kata Sandi”.

Apabila tidak berhasil, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengiriman dokumen atas layanan registrasi email melalui 1500200 atau live chat di laman http://pajak.go.id. Untuk penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat menyimak artikel Sudah Daftar tapi Tak Kunjung Terima Email NPWP Elektronik, Harus Apa? dan Sudah Daftar NPWP OP tapi Cuma Dapat Materi Edukasi, Kartunya?

Saya ingin melakukan aktivasi akun coretax, tetapi email dan nomor handphone yang terdaftar di sistem DJP sudah tidak dapat digunakan. Apa yang harus saya lakukan agar dapat aktivasi akun coretax?

Dalam kondisi ini, wajib pajak disarankan untuk mengajukan perubahan alamat email. Permohonan perubahan data alamat email dapat dilakukan melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau layanan live chat di http://pajak.go.id sepanjang dapat memenuhi validasi data yang diminta oleh DJP.

Apabila data alamat email dan/atau nomor handphone yang terdaftar lupa/tidak diketahui atau hilang, wajib pajak juga dapat mengajukan perubahan data melalui KPP/KP2KP. Daftar alamat KPP/KP2KP dapat dilihat di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja. Untuk penjelasan lebih lanjut simak artikel Mau Aktivasi Coretax tapi Alamat Email Tak Lagi Digunakan, Harus Apa?

Saya lupa dengan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP, bagaimana caranya agar saya bisa aktivasi akun coretax?

Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun coretax dengan terlebih dahulu melakukan perubahan data detail kontak. Hal ini bisa dilakukan melalui menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak" pada halaman login coretax.

Jika tidak berhasil, wajib pajak bisa mendapatkan informasi mengenai email atau nomor handphone terdaftar dengan melakukan konfirmasi ke KPP. Selain itu, wajib pajak memiliki opsi lainnya, yaitu dengan mengajukan permohonan perubahan data untuk membuat alamat pos-el yang baru.

Untuk perubahan data, wajib pajak perlu mengisi formulir http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak. Formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Wajib pajak juga bisa mengirimkan formulir dan lampiran tersebut melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi. Selain itu, perubahan data juga dapat dilakukan melalui layanan telepon 1500200 atau livechat http://pajak.go.id. Untuk penjelasan lebih lanjut simak artikel Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Saat aktivasi akun coretax, muncul notifikasi eror berupa “Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!”. Nah, apa yang harus saya lakukan?

Pada kondisi tersebut, wajib pajak tidak perlu melakukan aktivasi ulang, tetapi cukup menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan kembali akses akun coretax. Selain itu, wajib pajak dapat mencoba 7 langkah lain sebagaimana dijelaskan pada artikel Ada Eror ‘Email Confirmation Failed’ Saat Aktivasi Coretax, Harus Apa?

Muncul “We Can Not Verify” saat aktivasi akun coretax. Apa yang harus saya lakukan?

Ada kalanya, wajib pajak menerima notifikasi eror berupa Operasi Gagal, we can not verify your identity saat aktivasi akun coretax. Dalam kondisi ini, wajib pajak dapat mencoba 5 langkah sebagaimana dijelaskan dalam artikel Muncul ‘We Can Not Verify’ saat Aktivasi Coretax? Begini Cara Atasinya

Apabila masih terkendala, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP secara langsung di KPP/KP2KP terdekat. Info kontak dan alamat KPP/KP2KP dapat dilihat pada laman: https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Selain itu, wajib pajak juga bisa meminta untuk dibuatkan tiket permasalahan melalui email [email protected], telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau Helpdesk KPP dengan menyertakan kronologi terkait dengan kendala yang dialami.

Muncul notifikasi “Nama pengguna tidak ditemukan” saat pertama kali akan mengakses coretax. Apa yang harus saya lakukan?

Sejumlah wajib pajak gagal masuk ke akun coretax dan muncul notifikasi eror “Nama Pengguna Tidak Ditemukan”. Dalam kondisi ini wajib pajak bisa mencoba me-reset password coretax melalui menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman login coretax.

Apabila masih juga terkendala dalam login coretax wajib pajak bisa mengikuti beberapa cara sebagaimana dijelaskan dalam artikel Gagal Login Saat Pertama Kali Masuk Coretax DJP? Coba Ikuti Cara Ini

Saat aktivasi akun coretax, muncul notifikasi “Nomor identitas nasional diduplikasi!”. Apa yang harus saya lakukan?

Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” muncul jika: NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP); atau NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ coretax meskipun belum/tidak diaktivasi sebagai NPWP.

Umumnya, keterangan “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” muncul pada tahap login coretax melalui skema “Daftar di Sini”.

Wajib pajak bisa mencoba aktivasi akun coretax melalui menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman login coretax, apabila email atau nomor handphone muncul atau tersensor. Untuk penjelasan lebih lanjut simak artikel Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Namun, apabila email atau nomor handphone tidak muncul, wajib pajak bisa melakukan aktivasi akun coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Apabila wajib pajak lupa akan email atau nomor telepon terdaftar atau email/nomor telepon tidak sesuai maka bisa mencoba melakukan perubahan data terlebih dahulu. Simak Mau Aktivasi Akun Coretax tapi Lupa Email dan Nomor HP, Ini Solusinya

Muncul notifikasi “email tidak valid” saat aktivasi coretax, apa yang harus saya lakukan?

Aktivasi akun Coretax DJP dapat disetujui sepanjang alamat email dan nomor telepon seluler wajib pajak telah tervalidasi. Alamat email dan nomor telepon seluler dianggap valid apabila sama persis dengan yang tercantum pada sistem DJP.

Apabila muncul notifikasi “email tidak valid” saat aktivasi, wajib pajak bisa mencoba aktivasi akun coretax melalui menu “ Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman login coretax.

Apabila tidak berhasil, wajib pajak bisa melakukan perubahan data melalui Kring pajak atau KPP. Simak Khusus untuk WP OP Ini, Ubah Email dan Nomor HP Bisa Lewat Coretax

Saya mendengar istilah tiket Melati dalam penanganan kendala terkait dengan coretax. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan tiket Melati?

Wajib pajak yang mengalami kendala dalam pengoperasian coretax system dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan Teknologi Informasi).

Tiket Melati tersebut bisa menjadi alternatif solusi jika kendala wajib pajak tidak dapat diselesaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Layanan Informasi Pengadilan (KLIP) alias Kring Pajak.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat meminta untuk dibuatkan tiket Melati setidaknya melalui 3 saluran sebagaimana dijelaskan pada artikel Masih Menemui Kendala Coretax? Coba Minta Bantuan via Tiket Melati (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.