JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan untuk menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan merchant atau pedagang online yang berdagang di marketplace, sebagaimana telah diatur dalam PMK 37/2025.
Purbaya menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online ditunda guna menjaga daya beli masyarakat dan kelangsungan usaha. Namun, dia mempertimbangkan penerapannya terhadap pedagang yang menjual barang-barang murah asal China.
"Saya hitung dulu dampaknya. Kalau barang dari China bersaing dengan barang dari sini secara langsung kita cost atau price disadvantage, karena saya dengar orang China ekspor dapat tunjangan 15% dari pemerintahnya," katanya, dikutip pada Senin (30/3/2026).
Menurut Purbaya, suntikan insentif dari pemerintah China tersebut bisa berbuntut menurunkan harga jual produk asal Negara Tirai Bambu itu. Imbasnya, produk made in Indonesia menjadi kalah saing dari segi harga, padahal sama-sama dipasarkan di marketplace.
Belum lagi, lanjutnya, barang impor murah yang marak turut memukul daya saing produk lokal yang dijual secara offline sehingga penjualannya makin lesu. Untuk itu, pemerintah perlu mengambil kebijakan untuk membuat barang lokal bisa lebih bersaing di pasar dalam negeri.
Jika tidak ada intervensi lebih lanjut dari pemerintah Indonesia, Purbaya memandang kondisi itu bisa membuat pemerintah seolah-olah membiarkan pasar dalam negerinya didominasi oleh produk asing, dan merugikan pelaku usaha lokal.
"Ada satu pajak yang saya tunda-tunda terus kan, pajak untuk [pedagang] online. Kalau diterapkan sebelah mana yang harus kita terapkan, sehingga online tetap hidup, tapi pedagang offline bangkit lagi," tutur Purbaya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan PMK 37/2025 yang mengatur penunjukan marketplace alias penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Beleid itu mengatur penyedia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto pedagang pada marketplace tersebut.
Penyedia marketplace baru diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 jika sudah ditunjuk sebagai pihak lain oleh pemerintah. Nanti, penunjukan tersebut dilakukan oleh dirjen pajak selaku pejabat yang menerima delegasi dari menteri keuangan.
Sebagai informasi, marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah marketplace yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan baik di Indonesia maupun di luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu.
Meski aturan teknisnya sudah ada, pemerintah belum menunjuk dan mengimplementasikan pungutan PPh Pasal 22 hingga sekarang. (rig)
