JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan tidak munculnya opsi jenis SPT yang dapat dipilih wajib pajak saat membuat Konsep SPT di Coretax DJP.
Kring Pajak menjelaskan apabila saat buat Konsep SPT tidak terdapat jenis SPT maka wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa status wajib pajak bersangkutan sudah aktif atau wajib pajak sudah mengaktivasi NIK sebagai NPWP.
“Silakan dipastikan terlebih dahulu status wajib pajak pada menu Portal Saya dan klik Profil Saya di Coretax. Jika pada Profil Saya bagian status wajib pajak ialah belum aktif (SPDN) maka NIK wajib pajak belum diaktivasi sebagai NPWP,” sebut Kring Pajak, Rabu (25/3/2026).
Ketentuan kriteria NIK yang dapat berstatus belum aktif dapat dilihat pada Pasal 9 PER-7/PJ/2025. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, wajib pajak mengajukan permohonan aktivasi NIK ke kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, atau live chat di http://pajak.go.id.
Sebelum mengakses coretax kembali, wajib pajak juga disarankan melakukan beberapa langkah berikut ini. Pertama, clear cache & cookies pada browser. Kedua, menggunakan private browser atau incognito window.
Ketiga, menggunakan jaringan internet/browser/perangkat lain dan pastikan jaringan internet stabil. Keempat, wajib pajak dapat mencoba kembali secara berkala.
Jika ternyata berstatus Potensi, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat melakukan aktivasi NIK dan berkonsultasi lebih lanjut ke KPP mengenai status NPWP tersebut. Informasi alamat dan kontak KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sebagai informasi, wajib pajak dengan status Potensi ialah wajib pajak yang terdapat dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) atau kepala keluarga yang belum memiliki NPWP. (rig)
