PROVINSI BALI

Samsat Bagi-Bagi Emas bagi Pembayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 25 Maret 2026 | 13.30 WIB
Samsat Bagi-Bagi Emas bagi Pembayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
<p>Pengumuman undian berhadiah dari Samsat Bali. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

DENPASAR, DDTCNews - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Denpasar, Bali menggelar Gebyar Samsat 2026. Program ini berlaku mulai 1 Maret 2026 hingga 30 Juni 2026.

Melalui acara tersebut, Samsat Bali memberikan hadiah undian berupa emas. Kesempatan mengikuti undian diberikan untuk setiap wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu dan selama periode Gebyar Samsat 2026.

“Saatnya jadi wajib pajak yang taat dan beruntung! Bayar PKB tepat waktu pada periode 1 Maret – 30 Juni 2026 dan dapatkan kesempatan memenangkan EMAS,” tulis Samsat Denpasar di media sosial, Rabu (25/3/2026).

Untuk dapat mengikuti undian tersebut, ada 5 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi melakukan pembayaran PKB & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada 1 Maret – 30 Juni 2026.

Kedua, kendaraan tidak punya tunggakan pajak. Ketiga, data STNK sesuai dengan KTP. Keempat, bukan merupakan kendaraan dinas/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/instansi lainnya. Kelima, nomor handphone yang terdaftar harus valid dan aktif.

Samsat Denpasar menegaskan tidak ada biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk mengikuti program tersebut. Adapun pengumuman pemenang akan diberikan pada Juli 2026.

“Yuk, manfaatkan kesempatan ini! Karena taat membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tapi juga bisa membawa pulang EMAS,” jelas Samsat Denpasar.

Selain hadiah undian emas, Pemkot Denpasar juga memberikan pengurangan pokok PKB. Keringanan PKB diberikan dengan persentase yang bervariasi dan terbagi menjadi 4 kelompok. Pertama, kendaraan bermotor hingga 200 cc diberikan keringanan sebesar 8% dari pokok PKB.

Kedua, kendaraan bermotor di atas 200 cc diberikan keringanan sebesar 9% dari pokok PKB. Ketiga, kendaraan bermotor angkutan umum orang yang memperoleh subsidi diberikan keringanan sebesar 48% dari pokok PKB. Keempat, kendaraan bermotor angkutan umum barang yang memperoleh keringanan sebesar 38% dari pokok PKB.

Selain keringanan tersebut, wajib pajak yang patuh diberikan keringanan tambahan. Wajib pajak patuh dalam konteks ini berarti membayar PKB sebelum jatuh tempo dan tidak ada tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Keringanan tambahan itu diberikan sebesar:

  • 10% untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc; dan
  • 5% untuk kendaraan bermotor di atas 200 cc.

Pemprov Bali juga memberikan keringanan PKB terhadap ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk kendaraan tersebut keringanan diberikan sebesar 39,76% dari pokok PKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.