JAKARTA, DDTCNews - Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi terhadap 1.251 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang melanggar standar pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).
Menurut BGN, kebanyakan SPPG tersebut belum memiliki infrastruktur yang memenuhi standar, belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta belum memiliki sertifikat lain higiene sanitasi (SLHS).
"Kami tidak akan menoleransi pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana, dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Secara terperinci, 1.030 SPPG telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara atau suspend, 210 SPPG telah dijatuhi sanksi SP-1, dan 11 sisanya dikenai sanksi SP-2.
Di luar 1.251 SPPG dimaksud, terdapat 62 SPPG yang ditutup karena terbukti menyajikan menu tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Kondisi ini mengganggu tujuan utama MBG, yakni peningkatan kualitas gizi masyarakat.
"Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," kata Dadan.
Dadan mengatakan pemberian sanksi merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG. "Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ujar Dadan.
Pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola SPPG. "SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari," ujar Dadan.
Ke depan, Dadan mengatakan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan.
Sebagai informasi, realisasi belanja hingga 9 Maret 2026 untuk program MBG tercatat sudah mencapai Rp44 triliun. Secara bulanan, pemerintah membutuhkan anggaran kurang lebih senilai Rp19 triliun untuk menyalurkan MBG kepada para penerima manfaat.
Anggaran MBG tersebut berasal dari APBN. Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (dik)
