JAKARTA, DDTCNews - SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak harus memenuhi kriteria dalam Pasal 183 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024.
Pertama, SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak harus sudah ditandatangani oleh wajib pajak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP.
"Atas penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan, dilakukan penelitian SPT sebagai berikut: SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP," bunyi Pasal 183 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (23/3/2026).
Kedua, dalam hal SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, wajib pajak dimaksud telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah.
Ketiga, SPT sepenuhnya telah dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (6) UU KUP. Secara umum, SPT Tahunan PPh harus memuat jumlah peredaran, penghasilan, penghasilan kena pajak, pajak terutang, kredit pajak, kekurangan/kelebihan pembayaran pajak, serta harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam hal wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, SPT Tahunan harus dilampiri laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, dan keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.
Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).
Bila SPT yang disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik sudah memenuhi kelima kriteria di atas, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan atas SPT tersebut. (dik)
