JAKARTA, DDTCNews – Pemungut bea meterai wajib menyampaikan SPT Masa Bea Meterai. Pemungut bea meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu. Simak Apa Itu Pemungut Bea Meterai?
Atas pemungutan tersebut, pemungut bea meterai harus menyetorkan dan melaporkan bea meterai yang dipungutnya. Nah, pelaporan bea meterai yang telah dipungut dilakukan menggunakan SPT Masa Bea Meterai. Simak Apa Itu SPT Masa Bea Meterai?
“Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak,” bunyi Pasal 1 angka 76 PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Seiring dengan berlakunya coretax, DJP juga turut memperbarui ketentuan pelaporan SPT Masa Bea Meterai melalui PER-11/PJ/2025. Merujuk Pasal 78 ayat (1) PER-11/PJ/2025, SPT Masa Bea Meterai terdiri atas formulir induk dan 4 lampiran. Keempat lampiran tersebut meliputi:
Untuk mempermudah pemungut bea meterai, DJP pun menyediakan template XML untuk lampiran SPT Masa Bea Meterai. Ada 2 jenis lampiran yang tersedia template XML-nya. Pertama, Formulir L3- Daftar Dokumen yang Tidak Dapat Dibubuhi Meterai Elektronik.
Kedua, Formulir L4 - Daftar Dokumen yang Mendapat Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Wajib pajak bisa men-download template XML Formulir L3 dan L4 tersebut melalui laman https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. (dik)
