ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Bupot PPh yang Tidak Dikenali di Coretax, Begini Cara Hapusnya

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Maret 2026 | 14.30 WIB
Dapat Bupot PPh yang Tidak Dikenali di Coretax, Begini Cara Hapusnya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mencermati data bukti potong yang muncul secara otomatis dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Sebab, data bukti potong yang diterbitkan pemotong pajak akan otomatis ter-prefill dalam lampiran SPT.

Kring Pajak menjelaskan bukti potong yang telah diterbitkan oleh pemotong pajak akan otomatis muncul pada Lampiran L-1 Bagian E SPT Tahunan PPh orang pribadi sehingga wajib pajak perlu melakukan pengecekan atas data tersebut.

“Sepanjang wajib pajak tidak mengenali dan tidak mendapatkan penghasilan dari bukti potong PPh yang ditemukan pada lampiran L-1 Bagian E Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh, silakan untuk dihapus,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (23/3/2026).

Namun, sebelum dapat menghapus data bukti potong tersebut, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu pengaturan pada induk SPT. Tombol hapus baru akan muncul apabila wajib pajak memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan 10A.

Pertanyaan 10A yang dimaksud ialah Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain di bagian D KREDIT PAJAK pada induk SPT.

Selain itu, wajib pajak juga disarankan untuk mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pemotong pajak atau kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah bukti potong tersebut benar diterbitkan oleh pihak tertentu atau terjadi kesalahan administrasi.

Dengan demikian, apabila terdapat bukti potong yang tidak dikenali dalam SPT Tahunan, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi dan menghapus data tersebut dari lampiran SPT sepanjang memang tidak terkait dengan penghasilan yang diterima wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.