NAIROBI, DDTCNews - Pemerintah Kenya melalui Kenya Revenue Authority (KRA) mulai memasang kamera di tubuh petugas bea dan cukai.
Pemasangan kamera ini bertujuan menutup celah suap antara petugas dan pengguna jasa. Selain itu, pemasangan kamera juga diyakini ampuh mencegah praktik korupsi serta meminimalkan sengketa.
"Saat kamera merekam, profesionalisme bukanlah pilihan, melainkan standar baku. Interaksi yang direkam meningkatkan standar bagi semua orang di ruangan tersebut," bunyi pernyataan KRA, dikutip pada Senin (16/3/2026).
KRA berinovasi memasang kamera di tubuh petugas bea cukai untuk memperkuat pengawasan di perbatasan. Pemasangan kamera pada petugas juga sejalan dengan fungsi fasilitasi perdagangan serta pelayanan lalu lintas penumpang.
Pemasangan kamera pada petugas ini dilaksanakan di tengah isu penyuapan dan penggelapan pajak. Belum lama ini, media sosial Kenya ramai membahas seorang pedagang yang menuduh petugas bea cukai melakukan pemerasan.
Melalui pemasangan kamera, petugas akan terlindungi karena aktivitas pekerjaan mereka terdokumentasi dengan jelas. Di sisi lain, penumpang atau pengguna jasa juga diuntungkan karena pelayanan yang diberikan oleh petugas lebih terstandardisasi.
Pada kamera telah dilengkapi dengan GPS yang bekerja secara real time, kemampuan perekaman yang aman, dan mampu melakukan siaran langsung.
Otoritas akan memasang 350 kamera tubuh di titik-titik perbatasan. Salah satunya, Jomo Kenyatta International Airport (JKIA) yang menjadi salah satu pusat transportasi tersibuk di Afrika.
"Kami berkomitmen pada keadilan. Kami berkomitmen pada integritas. Kami bersedia bertanggung jawab atas hal itu," bunyi pernyataan KRA dilansir kenyanwallstreet.com.
Pemasangan kamera di tubuh petugas kini banyak diadopsi oleh lembaga penegak hukum dan otoritas di perbatasan di seluruh dunia. Salah satunya, UK Border Force menerapkan teknologi tersebut dalam beberapa tahun terakhir, yang dilaporkan mampu membantu pengumpulan bukti, meningkatkan keselamatan petugas, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap prosedur penegakan hukum. (dik)
