JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji besaran tarif bea keluar atas ekspor batu bara sehingga sesuai dengan kondisi saat ini, yaitu ketika harga komoditas di pasar global sedang naik.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian tarif bea keluar batu bara dapat mendatangkan penerimaan bagi negara dengan jumlah cukup besar. Hal ini disimpulkan saat rapat kabinet menteri dengan presiden.
"Batu bara akan dihitung pajak ekspornya, nanti [tarif bea keluar] batu bara besarnya dikaji oleh tim. Harapannya, pendapatan pemerintah naik dengan adanya windfall profit itu," katanya, dikutip pada Sabtu (21/3/2026).
Perlu diketahui, pemerintah sudah berwacana akan menerapkan 2 pungutan baru sejak akhir tahun 2025, yaitu bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara. Pemerintah sudah menerapkan bea keluar emas mulai 1 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 80/2025.
Sementara itu, pemerintah tidak kunjung menerapkan bea keluar atas ekspor komoditas batu bara hingga saat ini. Sebab, aturan teknis pemungutan bea keluar masih digodok guna mengakomodasi perubahan kondisi perekonomian, terutama harga komoditas dunia.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan salah satu alasan pemerintah belum menerapkan pungutan bea keluar batu bara lantaran harganya melonjak. Pemerintah hendak memanfaatkan peluang tersebut untuk meraup penerimaan yang lebih besar, terutama dari sektor perpajakan.
Namun di sisi lain, pemerintah tidak hanya mengejar tambahan pendapatan saja. Dia menjelaskan pemerintah sedang menjaga daya saing ekspor batu bara Indonesia di tengah harga komoditas yang relatif tinggi.
Bila ada tambahan beban ekspor melalui bea keluar, khawatirnya volume dan nilai ekspor justru menurun karena perusahaan mengurangi ekspornya. Terlebih, di tengah kondisi perang Timur Tengah yang menimbulkan ketidakpastian perekonomian bagi tiap-tiap negara.
"Memang menjadi concern dan urgensi bagi pemerintah untuk melihat, bagaimana supaya selalu bisa memanfaatkan [situasi], kalau terjadi sisi kenaikan harga, tentunya penerimaan negara juga harus ikut naik," ujarnya pada 11 Maret 2026.
Sebagai informasi, konflik geopolitik di Timur Tengah memicu gejolak harga komoditas energi di pasar global. Harga batu bara tercatat mencapai level tertinggi dalam 15 bulan terakhir, yakni senilai US$107,5 per ton. Harga batu bara melonjak tajam 28% sejak awal tahun (year to date/ytd), atau tumbuh sebesar 4,1% secara tahunan (year on year/yoy).
Febrio menambahkan diskusi lintas instansi perihal pungutan bea keluar batu bara tetap berlanjut dan segera dirampungkan, walaupun pemerintah terkesan menunda kebijakan tersebut.
"Ini sedang kita finalkan, beberapa pembahasan masih terus berlanjut, dan nanti akan diumumkan persisnya seperti apa. Tapi kita harapkan ini juga akan berkontribusi bagi penerimaan negara, khususnya ketika harganya juga sedang meningkat," tutur Febrio. (rig)
