LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan layanan konsultasi kepada salah seorang ASN yang menanyakan perihal bukti potong PPh final yang muncul pada aplikasi Coretax DJP pada 6 Maret 2026.
Dalam konsultasi tersebut, wajib pajak berinisial IF mengaku bingung karena menerima beberapa bukti potong PPh final pada Coretax DJP. Dia juga merasa belum paham mengenai asal-usul penghasilan yang dikenakan pajak final tersebut.
“PPh Pasal 21 Final bagi PNS umumnya berasal dari penghasilan selain gaji pokok, tunjangan, dan pensiun. Contoh, honorarium atau imbalan lain yang bersumber dari APBN maupun APBD,” jelas penyuluh pajak Medi Kurniawan dikutip pada situs DJP, Minggu (15/3/2026).
Honorarium yang dimaksud dapat berasal dari kegiatan seperti menjadi narasumber, panitia kegiatan, atau jasa lainnya yang dibayarkan oleh instansi pemerintah. Atas penghasilan tersebut, dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif khusus berdasarkan golongan PNS.
“Tarif yang dikenakan yaitu 0% untuk PNS golongan I dan II, 5% untuk golongan III, serta 15% untuk golongan IV. Pajak tersebut dipotong langsung oleh instansi pemberi honorarium dan bukti potongnya kemudian tercatat pada sistem coretax," tutur Medi.
Setelah mendapatkan penjelasan, lanjut Medi, wajib pajak pun memahami sumber penghasilan yang dikenakan pajak final berasal dari honor yang wajib pajak terima saat diundang beberapa kali menjadi narasumber di Bandar Lampung.
“Atas penghasilan final yang telah diterima oleh PNS akan muncul secara otomatis pada lampiran SPT bagian L-2, apabila wajib pajak memilih “ya” pada kolom pertanyaan menerima penghasilan final di bagian induk,” ujar Medi.
Ke depan, Medi berharap wajib pajak lainnya dapat lebih memahami asal-usul bukti potong pajak yang muncul pada aplikasi Coretax sehingga proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan lebih mudah, tepat, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)
