JAKARTA, DDTCNews - Produsen otomotif yang menjadi anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) dan merupakan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) wajib memberikan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Berdasarkan PMK 8/2026, terdapat 6 jenis data dan informasi yang perlu diserahkan Gaikindo, yaitu data produksi kendaraan bermotor, penjualan di domestik, data ekspor kendaraan utuh (completely built up/CBU), ekspor kendaraan yang belum dirakit atau dalam keadaan terurai (completely knocked down/CKD), data ekspor komponen, serta data impor CBU.
"Rincian jenis data dan informasi ... diberikan secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan," bunyi Pasal 1 ayat (5) PMK 8/2026, dikutip pada Minggu (15/3/2026).
Secara terperinci, lampiran A PMK 8/2026 memuat jenis data yang harus disetorkan Gaikindo kepada DJP, beserta tenggat waktu penyampaiannya. Contoh, data produksi kendaraan bermotor oleh pabrik yang tergabung dalam Gaikindo.
Data produksi kendaraan tersebut minimal harus memuat Nama Perusahaan; NPWP; Merek; Model; Kategori; Transmisi; volume (CC); Bahan bakar; Gross vehicle weight (GVW); Penggerak; CBU/CKD; Asal negara; Tahun; Bulan; dan Total.
Selanjutnya, data penjualan lokal kendaraan bermotor, yang paling sedikit memuat Nama Perusahaan; Model; Kategori; cc; Transmisi; Bahan bakar; GVW; Penggerak; CBU/CKD; Asal negara; Tahun; Bulan; dan Total.
Sisanya, data penjualan ekspor CBU, penjualan ekspor CKD, penjualan ekspor komponen, dan data impor CBU kendaraan bermotor minimal harus memuat data seperti penjualan lokal.
Seluruh data di atas wajib disetor para produsen anggota Gaikindo tiap semester kepada DJP, yakni paling lambat akhir Juli dan Januari tahun berikutnya. Selain itu, data-data hanya sampai penamaan model utama saja, tidak perlu informasi kendaraan varian passenger vehicle, commercial, dan supercar.
"Data ... yang dilakukan oleh produsen kendaraan bermotor yang tergabung dalam GAIKINDO Hanya sampai penamaan model utama, tidak sampai ke varian passenger vehicle, commercial, dan supercar," ulas kolom deskripsi Lampiran A PMK 8/2026. (rig)
