ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jamin Terus Lakukan Penyempurnaan Coretax Guna Mudahkan WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 15 Maret 2026 | 09.00 WIB
DJP Jamin Terus Lakukan Penyempurnaan Coretax Guna Mudahkan WP
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan penyempurnaan coretax system guna mempermudah pengguna, baik wajib pajak maupun pegawai pajak (fiskus).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan coretax merupakan aplikasi baru dan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan. Tentunya, setiap pihak yang menggunakannya perlu mempelajari sistem baru, dan terkadang menghadapi kendala saat masa transisi.

"Saat coretax ini benar-benar diimplementasikan mungkin ada beberapa kendala yang kita temukan, tapi kami terus lakukan perbaikan, kami berusaha untuk memberikan respons cepat terhadap kendala-kendala yang ada," ujarnya, dikutip pada Minggu (15/3/2026).

Inge menambahkan pemerintah memahami banyak orang belum terbiasa dengan sistem pajak yang baru sehingga mereka butuh waktu untuk beradaptasi. Terlebih, saat periode pelaporan SPT Tahunan seperti sekarang.

Dia pun menyampaikan kantor pajak tetap membuka layanan secara tatap muka untuk memberikan pendampingan dan memudahkan proses administrasi bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis. Jadi, wajib pajak bisa mendatangi kantor pajak terdekat untuk mengakses helpdesk.

"Kalau ada masalah-masalah boleh datang ke kantor pajak. Kami yakinkan bahwa mereka akan kami dampingi sampai tadi berhasil submit SPT-nya," kata Inge.

Dengan adanya coretax system, Inge mengeklaim kegiatan pelaporan dan sederet administrasi pajak lainnya kini menjadi lebih mudah. Sebab, coretax telah mengintegrasikan berbagai proses bisnis agar bisa diakses dalam satu aplikasi.

Dia mencontohkan bukti potong pajak yang diterbitkan pemberi kerja akan langsung masuk dan terdeteksi di sistem coretax. Jadi, wajib pajak yang mau melaporkan SPT Tahunan hanya perlu mengecek kebenarannya, dan tidak perlu memasukkan bukti potong sendiri.

"Dulu banyak sekali aplikasi harus diakses oleh wajib pajak. Dengan coretax, semuanya diintegrasikan menjadi satu kali login, kini mereka bisa melakukan berbagai macam kewajiban ataupun haknya. Nah, itu kemudahannya, coretax ini memang didesain untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak," tutur Inge. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.