JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengandalkan analisis risiko dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas tidak menyasar sembarangan wajib pajak. Sebab, kegiatan mulai dari pengawasan hingga pemeriksaan kepatuhan pajak didasarkan pada analisis risiko menggunakan compliance risk management (CRM).
"Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan itu didasarkan dengan risk-based analysis memakai mesin yang namanya compliance risk management. Kita lihat profil risiko tiap-tiap wajib pajak," ujarnya.
DJP sebelumnya memetakan ada 40 industri baja yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak dan merugikan negara. Selain itu, DJP juga ikut melakukan penindakan terhadap pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO).
DJP berkomitmen akan membidik sektor usaha dan komoditas lain yang terindikasi melakukan penyelewengan pajak.
"Kami akan melihat sektor-sektor yang memang berdasarkan pemetaan mesin CRM itu high risk, lalu dikompensasikan dengan jumlah pemeriksa yang ada dan target pemeriksaan tahunan," jelasnya.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang pelantikan 334 pejabat eselon III Ditjen Pajak (DJP). Kemudian, ada pula pembahasan soal perkembangan penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung.
Bimo menyebut DJP juga menjalin kerja sama lintas instansi untuk meningkatkan kepatuhan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Contoh, DJP berkolaborasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat pengawasan melalui pertukaran data dan asistensi penanganan perkara di bidang pajak, termasuk pelaksanaan pemeriksaan bersama (joint audit). Selain itu, DJP juga menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
"Untuk meningkatkan kepatuhan, kita juga bekerja sama instansi-instansi terkait lainnya. Misal, kita sekarang sedang joint audit dengan BPKP, serta aparat-aparat penegak hukum," tutur Bimo. (DDTCNews)
Pesatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari-Februari 2026 tercatat disokong oleh pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM.
Pada kedua bulan pertama 2026, realisasi PPN dan PPnBM mencapai Rp85,9 triliun atau bertumbuh sebesar 97,4% bila dibandingkan dengan realisasi PPN dan PPnBM pada Januari-Februari 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pertumbuhan PPN dan PPnBM tak terlepas dari pertumbuhan transaksi masyarakat.
"Kegiatan ekonomi berjalan terus, makanya ada penerimaan PPN," katanya. (DDTCNews, Kontan)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut melantik 334 pejabat eselon III pada DJP, Selasa lalu.
Purbaya mengatakan pelantikan tersebut merupakan keputusan negara dalam rangka menjaga ketahanan fiskal negara dan bukan sekadar kegiatan administratif biasa.
"Jabatan yang Saudara pegang bukan sekedar jabatan birokrasi. Ini posisi yang ikut menentukan ketahanan fiskal negara. Kalau fiskal kuat, ekonomi stabil. Kalau ekonomi stabil, pembangunan berjalan. Kalau pembangunan berjalan, kesejahteraan rakyat meningkat," ujar Purbaya. (DDTCNews)
Seluruh sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di Sekretariat Pengadilan Pajak akan dilakukan handover dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini ditempuh untuk mendukung penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 selambat-lambatnya pada akhir 2026.
"SDM yang sekarang mengelola Pengadilan Pajak, utamanya di sekretariat, itu akan kita handover dan tetap menjadi pengelola di Sekretariat Pengadilan Pajak. Tentu ini akan ada pembicaraan yang lebih teknis," ujar Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi.
Tak hanya SDM, seluruh infrastruktur termasuk teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada Pengadilan Pajak juga akan dialihkan dari Kemenkeu ke MA. (DDTCNews)
Purbaya menyampaikan pemerintah belum berencana merevisi APBN 2026 meski harga minyak mentah melonjak drastis akibat peperangan di Timur Tengah.
Meski harga minyak mentah sempat menembus US$100 per barel, rata-rata Indonesia crude price (ICP) secara year to date baru senilai US$68,4 per barel, di bawah harga ICP dalam asumsi makro APBN 2026.
"Ini masih di bawah asumsi yang ditetapkan senilai US$70 per barel. Oleh karena itu, sejauh ini masih terdapat ruang fiskal untuk mengantisipasi risiko kenaikan harga dalam pelaksanaan APBN 2026," kata Purbaya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, Antara)
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengungkapkan salah satu alasan pemerintah belum menerapkan bea keluar, yakni karena komoditas batu bara sedang mengalami lonjakan harga di pasar global. Pemerintah akan memanfaatkan peluang tersebut untuk meraup penerimaan, baik dari pajak, royalti, dividen maupun PNBP.
"Memang menjadi concern dan urgensi bagi pemerintah untuk melihat, bagaimana supaya selalu bisa memanfaatkan [situasi], kalau terjadi sisi kenaikan harga, tentunya penerimaan negara juga harus ikut naik," ujarnya.
Febrio menerangkan konflik perang yang terjadi di Timur Tengah memicu gejolak harga komoditas energi. Harga batu bara bahkan mencapai level tertinggi dalam 15 bulan terakhir, yakni senilai US$107,5 per ton. (DDTCNews) (dik)
