JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan pegawai swasta juga bisa terbebas dari potongan PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) layaknya ASN dan anggota TNI/Polri.
Agar THR yang diterima pegawai swasta tidak dikenai potongan PPh Pasal 21, pemberi kerja perlu memberikan tunjangan pajak bagi pegawai dimaksud.
"Mengapa yang ditanggung pemerintah hanya untuk ASN, TNI, Polri? Ini sebenarnya saya sampaikan bahwa pada sektor swasta ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung pemberi kerja yang biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Jumat (6/3/2026).
Dalam hal THR yang diterima pegawai terkena pemotongan PPh Pasal 21, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal pun mengatakan pemotongan pajak tersebut tidak menimbulkan beban pajak tambahan bagi wajib pajak.
PPh Pasal 21 yang dipotong menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan pada bulan pembayaran THR akan diperhitungkan ulang pada masa pajak terakhir, yakni bulan Desember.
"Kalau THR-nya sudah dipotong sekarang, nanti bulan Desember potongan pajaknya jadi tidak besar-besar amat," ujar Yon.
Sebagai informasi, berlakunya TER berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023 berimplikasi terhadap besaran PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan berupa THR yang diterima oleh pegawai tetap.
Dengan berlakunya PMK 168/2023, pemberi kerja berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 menggunakan TER bulanan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.
Ketika penghasilan bruto pegawai tetap naik seiring dengan pemberian THR, kenaikan dimaksud diikuti dengan kenaikan tarif TER bulanan yang dikenakan atas penghasilan bruto pegawai.
Contoh, seorang pegawai tetap yang berstatus TK/0 biasanya menerima penghasilan bruto bulanan dari pemberi kerja senilai Rp10 juta. Atas penghasilan tersebut, berlaku TER bulanan sebesar 2% sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya adalah senilai Rp200.000.
Pada masa pajak diterimanya THR, total penghasilan bruto pegawai tetap tersebut naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Merujuk pada PP 58/2023, TER bulanan yang berlaku atas penghasilan bruto senilai Rp20 juta adalah 9%.
Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang harus dipotong khusus pada masa pajak diterimanya THR adalah senilai Rp1,8 juta.
Meski terdapat lonjakan PPh Pasal 21 pada masa pajak dibayarkannya THR, nantinya seluruh PPh Pasal 21 yang dihitung dan dipotong menggunakan TER akan diperhitungkan ulang pada masa pajak Desember.
Pemberi kerja berkewajiban untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak dengan turut memperhitungkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong menggunakan TER bulanan pada masa pajak Januari-November. (dik)
