PAKISTAN

Negara Ini Bakal Rombak Kelembagaan Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Maret 2026 | 14.30 WIB
Negara Ini Bakal Rombak Kelembagaan Otoritas Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

ISLAMABAD, DDTCNews - Pemerintah Pakistan berencana merombak kelembagaan administrasi pajak.

Menteri Keuangan Menteri Keuangan Muhammad Aurangzeb pemerintah ingin memindahkan fungsi perumusan kebijakan pajak dari otoritas pajak ke Badan Kebijakan Pajak yang baru dibentuk di bawah Kementerian Keuangan. Agar rencana ini terealisasi, pemerintah telah mengajukan revisi Revisi UU Otoritas Pajak.

"Pemerintah telah membentuk Badan Kebijakan Pajak di Kementerian Keuangan untuk menganalisis secara independen masalah fiskal dan mengembangkan kebijakan perpajakan," katanya dalam rapat bersama senator, dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Dalam RUU, pemerintah mengusulkan agar fungsi otoritas pajak difokuskan untuk mengumpulkan penerimaan dan melaksanakan administrasi pajak. Sementara itu, kebijakan perumusan kebijakan akan sepenuhnya dilimpahkan kepada Badan Kebijakan Pajak.

Aurangzeb menyebut perombakan ini untuk memisahkan fungsi perumusan kebijakan pajak dan pengumpulan pajak. Melalui strategi ini, otoritas pajak diharapkan bisa melaksanakan tugas mengamankan penerimaan secara lebih optimal.

Kepala Otoritas Pajak Rashid Mahmood Langrial menambahkan RUU diperlukan untuk memberikan wewenang penuh kepada Badan Kebijakan Pajak untuk mengelola kebijakan pajak. Dengan demikian, otoritas pajak bisa lebih fokus menjalankan tanggung jawab operasional dan administratif terkait pengumpulan pajak.

Apabila usulan ini disetujui, kedua lembaga ini juga bisa langsung menyiapkan usulan anggaran untuk tahun fiskal 2026–2027.

Dilansir pakistantoday.com.pk, Senator Talha Mahmood sempat mempertanyakan rencana pemisahan fungsi perumusan kebijakan dan administrasi pajak. Menurutnya, kelembagaan otoritas pajak selama ini sudah ideal.

Selain itu, dia juga mengkritik persepsi otoritas pajak di kalangan pelaku bisnis serta menyampaikan kekhawatiran tentang akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Aurangzeb menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi pelanggaran dalam administrasi pajak. Pemerintah juga menjaga independensi pegawai dan pejabat pajak dengan mewajibkan mereka melaporkan harta untuk memastikan kekayaannya wajar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.