JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendorong para wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Bila wajib pajak orang pribadi hendak menggunakan NPPN, pemberitahuan tersebut perlu disampaikan selambat-lambatnya pada 31 Maret 2026.
"Wajib pajak orang pribadi usahawan dan/atau pekerjaan bebas (dokter, notaris, dll) dengan omzet <4,8M (1 tahun pajak) dapat menghitung penghasilan neto dengan NPPN dengan syarat menyampaikan pemberitahuan NPPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui coretax," tulis DJP dalam pengumuman yang bisa dilihat setelah wajib pajak melakukan login pada akun coretax, dikutip pada Selasa (17/2/2026).
Pemberitahuan penggunaan NPPN bisa disampaikan oleh wajib pajak dengan mengakses menu Layanan Wajib Pajak >>> Layanan Administrasi >>> Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Selanjutnya, wajib pajak perlu mengeklik jenis layanan AS.04 - Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas, lalu mengeklik AS.04-01 LA.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN.
Dengan menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi tidak perlu menyelenggarakan pembukuan dan cukup melakukan pencatatan.
Penghasilan neto wajib pajak orang pribadi dalam setahun nantinya dihitung dengan cara mengalikan persentase NPPN dengan peredaran bruto kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 tahun pajak.
Daftar persentase NPPN untuk setiap kegiatan usaha dan pekerjaan bebas tersedia pada Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang NPPN.
Bila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak dimaksud bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. (dik)
