KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Jelang Lebaran, DJBC Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 01 Maret 2026 | 08.30 WIB
Jelang Lebaran, DJBC Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang gemar berbelanja dan berburu promo hari raya di marketplace perlu mewaspadai aksi penipuan yang menggunakan modus online shop fiktif.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo mengatakan pelaku penipuan juga kerap mencatut nama DJBC. Modusnya, korban diminta membayar "bea masuk" atau "biaya penahanan paket" atas barang yang sebenarnya tidak pernah ada di online shop tersebut.

"Penipuan mengatasnamakan DJBC dengan modus online shop meningkat menjelang libur Hari Raya Idul Fitri. Pelaku memanfaatkan tingginya aktivitas belanja masyarakat dan kondisi psikologis yang cenderung kurang waspada," ujarnya, dikutip pada Minggu (1/3/2026).

Budi menjelaskan penipu yang memanfaatkan momentum Hari Raya lantaran tak sedikit masyarakat yang fokus melakukan persiapan mudik dan kebutuhan Lebaran. Ini tecermin dari laporan pengaduan penipuan pada tahun lalu yang mengalami lonjakan menjelang Idulfitri.

Pada 2025, DJBC mencatat ada laporan pengaduan kasus penipuan sebanyak 342 laporan pada Februari 2025. Kemudian, jumlah pengaduan meningkat menjadi 505 laporan pada Maret 2025, dengan didominasi modus penipuan online shop.

Selain itu, Budi menerangkan pelaku penipuan juga kerap memanfaatkan periode libur panjang Lebaran. Alasannya, korban bakal kesulitan melakukan verifikasi langsung ke kantor resmi saat tanggal merah.

Dia menerangkan penipu biasanya mengirimkan tangkapan layar invois palsu, resi pengiriman fiktif, atau surat elektronik berlogo DJBC yang tampak meyakinkan. Selanjutnya, mereka meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi dengan dalih biaya kepabeanan.

"Masyarakat perlu curiga apabila menerima pesan mendesak yang meminta pembayaran cepat dengan ancaman paket disita atau dikembalikan," tutur Budi.

Guna mencegah penipuan, Budi mengimbau masyarakat untuk mengikuti aksi STOP, CEK, LAPOR. Artinya, Setop alias jangan panik atau terburu-buru mentransfer dana yang diminta.

Kemudian, cek, untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Bea dan Cukai. Lalu, lapor, untuk menyampaikan dugaan penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah korban lainnya.

Budi menuturkan masyarakat harus selalu mengecek sebelum membayar apa pun yang mengatasnamakan DJBC. Dia pun mengimbau agar segera melaporkan jika menemukan berbagai modus penipuan melalui kanal pelaporan resmi www.beacukai.go.id/amanbersama.

"Dengan STOP, CEK, LAPOR!, kita bisa menjaga momen Lebaran tetap aman dan penuh makna," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.