UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Hindari Kesempatan Hangus, Peserta Ulang Wajib Daftar USKP Periode I

Muhamad Wildan
Jumat, 27 Februari 2026 | 09.30 WIB
Hindari Kesempatan Hangus, Peserta Ulang Wajib Daftar USKP Periode I
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Para peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (UKSP) tingkat A, B, dan C yang berstatus mengulang perlu mendaftarkan diri untuk mengikuti USKP periode I/2026.

Bila peserta yang berhak mengikuti USKP ulang tidak melakukan pendaftaran untuk mengikuti USKP periode I/2026, kesempatan mengulang bagi peserta USKP dimaksud bakal berkurang.

"Pendaftar yang berhak mengikuti ujian mengulang wajib melakukan pendaftaran pada USKP periode ini. Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka akan mengurangi kesempatan mengulang yang dimiliki," bunyi ketentuan pada Huruf I Nomor 3 Pengumuman Nomor PENG-01/KP3SKP/II/2026, dikutip pada Jumat (27/2/2026).

Ketentuan pada Huruf I Nomor 3 PENG-01/KP3SKP/II/2026 tidak berlaku bagi pendaftar USKP A ulang yang tidak bisa mengikuti ujian pada USKP periode I/2026 karena kurangnya kuota ujian.

Berdasarkan catatan KP3SKP, tercatat 3.709 peserta USKP A yang berhak mengikuti ujian ulang pada USKP periode I/2026, sedangkan kuota yang disediakan para peserta USKP A ulang hanya sebanyak 1.973.

"Ketentuan 'mengurangi kesempatan mengulang yang dimiliki' tidak berlaku bagi pendaftar ujian mengulang USKP tingkat A karena kuota ujian yang tersedia tidak mencukupi untuk seluruh pendaftar yang berhak. Oleh karena itu, pendaftar yang telah melakukan submit pendaftaran tetapi tidak lulus verifikasi tidak berkurang kesempatan mengulangnya," bunyi ketentuan pada Huruf I Nomor 4 PENG-01/KP3SKP/II/2026.

Peserta USKP A ulang bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti USKP periode I/2026 pada 27 Februari 2026 pukul 8.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Bagi peserta USKP B dan C ulang, KP3SKP menyediakan kuota dengan jumlah yang sama dengan total peserta yang berhak mengulang. Dengan demikian, kesempatan mengulang akan berkurang bila peserta USKP B dan C ulang tidak lolos verifikasi administrasi.

Kuota bagi peserta USKP B dan C ulang dalam USKP periode I/2026 disediakan masing-masing sebanyak 916 dan 74.

Peserta USKP B ulang berkesempatan untuk mendaftarkan diri pada 3 Maret 2026 pukul 8.00 WIB hingga 4 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Adapun peserta USKP C ulang berkesempatan untuk mendaftarkan diri pada 5 Maret 2026 pukul 8.00 WIB hingga 6 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengikuti USKP periode I/2026 akan diumumkan pada 17 Maret 2026, sedangkan ujian dijadwalkan pada 14 April hingga 16 April 2026.

KP3SKP akan mengumumkan nama-nama peserta yang lulus pada 7 Mei 2026. Para peserta dimaksud akan memperoleh sertifikat kelulusan USKP pada Mei atau Juni 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.