JAKARTA, DDTCNews - Diskursus perumusan rancangan undang-undang (RUU) Konsultan Pajak perlu mengedepankan kepentingan publik. Prinsip ini perlu dipegang oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang pajak agar calon beleid tersebut tidak dipandang sebagai produk hukum bagi profesi tertentu.
Isu tersebut menjadi salah satu pokok diskusi dalam pertemuan jajaran pimpinan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) yang digelar di Menara DDTC, Selasa (3/2/2026).
Ketua Umum Pertapsi Darussalam menyampaikan bakal regulasi tersebut diharapkan menyentuh aspek-aspek yang berdampak langsung bagi masyarakat luas, terutama dalam menjamin kualitas layanan pajak, perlindungan hak wajib pajak, serta tata kelola profesi perpajakan yang akuntabel.
"Undang-undang ini seharusnya diposisikan sebagai instrumen publik, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi sistem perpajakan secara keseluruhan. Kita perlu melihat rohnya, tanpa mengesampingkan agenda tentang SDM dan pengembangan keilmuan," kata Darussalam.
Founder DDTC tersebut menambahkan, dalam mendorong perumusan RUU Konsultan Pajak diperlukan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk antar-organisasi profesi seperti IKPI dan Pertapsi. Apalagi dalam praktiknya, profesi konsultan pajak dinilai tidak dapat bergerak sendiri, melainkan perlu melibatkan elemen lain dalam ekosistem perpajakan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan bersama.
Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman menyambut baik kolaborasi tersebut. Dia menilai keterlibatan akademisi penting dalam penyusunan regulasi pajak, terutama pada tahap penyusunan naskah akademik, mengingat basis keilmuan yang dimiliki Pertapsi.
Kolaborasi antara IKPI dan Pertapsi, menurut Nuryadin, juga dipandang penting dalam memperkuat fungsi edukasi kepada masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai pihak, konsultan pajak dapat berperan lebih aktif dalam meningkatkan literasi perpajakan, sehingga masyarakat melihat profesi ini sebagai mitra yang memberikan kontribusi positif bagi kepatuhan dan keadilan pajak.
"[Kolaborasi ini mencakup] narasi dan edukasi. Hal ini penting agar pemahaman publik mengenai pajak meningkat, juga kepentingan mereka turut didengar. IKPI sendiri juga cukup sering membuat penelitian dan kajian, memberikan masukan kepada DJP. Jadi akan lebih baik kalau kita ada kerja sama dengan Pertapsi," kata Nuryadin.
Sebagai informasi, RUU Konsultan Pajak sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024, tetapi tidak kunjung dibahas. Dalam Prolegnas 2025–2029, RUU tersebut juga belum masuk agenda pembahasan DPR dan pemerintah. (sap)
