LABUAN BAJO, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Labuan Bajo. Kendaraan berpelat luar daerah serta yang menunggak pajak kini tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Kepala UPTD Dispenda Provinsi NTT Anjas Pranda menyebut pembatasan BBM bersubsidi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur NTT No. 13/2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berkontribusi terhadap daerah.
“Penghitungan kuota BBM bersubsidi didasarkan pada jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah NTT. Namun, menjadi bias ketika banyak kendaraan berpelat luar turut mengonsumsi BBM subsidi di sini, sedangkan pajaknya dibayarkan di daerah lain,” katanya, dikutip pada Kamis (25/2/2026).
Menurut Anjas, kondisi itu berpotensi menggerus kuota subsidi yang menjadi hak pembayar pajak kendaraan NTT. Melalui kebijakan ini, pemprov ingin menjaga stabilitas stok BBM bersubsidi dan mencegah kelangkaan yang kerap kali memicu antrean panjang di SPBU.
Tak hanya pelat luar daerah, kebijakan tersebut menyasar kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik kendaraan agar lebih tertib administrasi dan tidak menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Yang tidak dan/atau belum membayar pajak, silakan mengisi BBM non-subsidi,” tegas Anjas.
Di sisi lain, Bapenda Manggarai Barat melihat kebijakan tersebut sebagai momentum strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Terlebih, penerimaan pajak PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Manggarai Barat Marselino Dedipaty menegaskan penerimaan PKB dan BBNKB juga akan didistribusikan kepada kabupaten/atau kota melalui skema opsen.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Optimalisasi dari berbagai sumber pendapatan menjadi syarat kemandirian fiskal pemerintah daerah,” ujarnya, seperti dilansir okebajo.com. (rig)
