SPT TAHUNAN

DJP Sudah Terima 9,13 Juta SPT Tahunan 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 27 Maret 2026 | 12.30 WIB
DJP Sudah Terima 9,13 Juta SPT Tahunan 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 9,13 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 26 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, serta wajib pajak badan.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9,13 juta SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan tahun buku Januari-Desember, DJP telah menerima 8,19 juta SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, ada 924.443 SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Selanjutnya, sebanyak 190.691 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, sedangkan 138 SPT disampaikan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, yakni dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT tersebut mencakup sebanyak 1.621 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, dan 21 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.

UU KUP mengatur batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Kendati demikian, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan melaporkan SPT Tahunan PPh 2025 khusus bagi wajib pajak orang pribadi. Penghapusan sanksi itu diberikan melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026.

Secara terperinci, KEP-55/PJ/2026 mengatur ada 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.

Pertama, penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Artinya, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi denda apabila menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi maksimal 30 April 2026.

Kedua, penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh yang diberikan perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y) juga tidak dikenakan sanksi bunga. Penghapusan sanksi diberikan sepanjang pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 dilakukan maksimal 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Artinya, wajib pajak yang status SPT Tahunan PPh-nya kurang bayar juga tidak dikenai sanksi bunga sepanjang membayarkannya maksimal 30 April 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.