PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Pemprov Bagi-Bagi Hadiah Emas untuk Pembayar Pajak Kendaraan Patuh

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 30 Maret 2026 | 18.00 WIB
Pemprov Bagi-Bagi Hadiah Emas untuk Pembayar Pajak Kendaraan Patuh
<p>Program hadiah undian emas yang diadakan oleh Pemprov Nusa Tenggara Barat. (foto: hasil tangkapan layar)</p>

MATARAM, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan hadiah undian emas untuk wajib pajak yang taat.

Kesempatan mengikuti undian diberikan untuk setiap wajib pajak dengan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode Januari 2026 sampai dengan September 2026. Program ini dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB.

“Enggak cuma taat pajak...tapi juga berkesempatan menang undian emas total 12 gram,” tulis Bapenda NTB melalui media sosial, dikutip pada Senin (30/3/2026).

Secara lebih terperinci, hadiah yang disiapkan berupa 1 unit emas 5 gram, 2 unit emas 2,5 gram, dan 2 unit emas 1 gram. Untuk dapat mengikuti undian tersebut, ada 2 syarat yang harus dipenuhi wajib pajak.

Pertama, wajib pajak harus membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2026. Kedua, memiliki kendaraan bermotor dengan pelat nomor DR (Pulau Lombok) dan EA (Pulau Sumbawa).

Apabila wajib pajak memenuhi ketentuan maka pelat nomor kendaraannya akan langsung menjadi nomor undian. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu meminta nomor undian secara manual.

Undian akan dilakukan pada 1 Juli 2026. Seiring dengan adanya kesempatan ini, Bapenda NTB pun mengimbau wajib pajak segera melunasi PKB. Selain memenuhi kewajiban pajak, wajib pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo berkesempatan memenangkan hadiah emasnya.

“Semakin cepat bayar, semakin tenang...dan peluang menang tetap ada! Jangan tunggu jatuh temp, siapa tahu pelat nomor kamu yang dipanggil nanti. Yuk gaspol bayar pajak dari sekarang!,” sebut Bapenda NTB dilansir dari media sosialnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.