PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Wamenkeu Dorong Penguatan Pengawasan PNBP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 20 Februari 2026 | 17.30 WIB
Wamenkeu Dorong Penguatan Pengawasan PNBP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong penguatan pengawasan dan integrasi sistem informasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara end-to-end.

Suahasil mengatakan besarnya kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara menuntut sistem yang semakin solid dan terintegrasi. Menurutnya, pengawasan PNBP harus berjalan dari hulu hingga hilir, dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

"Saya minta nanti dirancang supaya kita bisa melakukan transformasi PNBP di dalam pengawasannya, termasuk di dalam sistem IT yang kita bangun," katanya dalam rakornas PNBP beberapa waktu lalu, dikutip pada Jumat (20/2/2026).

Suahasil mengatakan PNBP menjadi salah satu pilar pendapatan negara dalam APBN. Oleh karena itu, kebijakan optimalisasi PNBP juga perlu diselaraskan di seluruh K/L, termasuk soal pengawasannya.

Melalui pelaksanaan rakornas, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Anggaran (DJA) berupaya menyelaraskan langkah untuk meningkatkan PNBP.

Suahasil kemudian menyoroti semakin besarnya peranan PNBP dalam APBN yang berfokus pada 2 sumber utama, yakni PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA) dan PNBP yang berasal dari layanan K/L. Terkait layanan yang diberikan oleh K/L, dia menekankan pemerintah bukan korporasi yang mencari keuntungan sehingga pemanfaatan PNBP dari tarif layanan semestinya bukan berfokus pada keuntungan, tetapi pada peningkatan layanan.

"Pemerintah bukan seperti perusahaan. Pemerintah bukan mencari untung, dan saya berharap bahwa kalau misalkan teman-teman dari Kementerian dan Lembaga memberikan layanan dan menerapkan tarif layanan, ya tarif layanan yang bukan buat cari untung. Cost replacement itu salah satunya juga digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait PNBP SDA, Suahasil memaparkan aspek hak negara berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar. Oleh karena itu, dia meminta kepatuhan atas tata kelola dari pengelolaan sumber daya alam benar-benar dijaga.

Sebagai informasi, pemerintah dalam melaksanakan pengawasan PNBP antara lain menerapkan mekanisme automatic blocking system untuk memaksa wajib bayar menyelesaikan semua piutang PNBP-nya. Mekanisme penyelesaian piutang PNBP tersebut dilaksanakan dengan melibatkan berbagai K/L.

Automatic blocking system menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib bayar yang tidak memiliki iktikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP, melalui penghentian layanan terhadap penunggak PNBP.

Selain itu, tata kelola beberapa komoditas juga sudah dipantau melalui SIMBARA.

Pada 2025, Kementerian Keuangan mencatat realisasi PNBP senilai Rp534,1 triliun atau 104% dari target pada APBN 2025 senilai Rp513,6 triliun. Namun, realisasi PNBP 2025 terkontraksi 7,8% dari tahun sebelumnya seiring dengan pengalihan pengumpulan dividen BUMN kepada BPI Danantara.

Pos PNBP yang masih menunjukkan kinerja positif antara lain PNBP K/L, dengan realisasi mencapai Rp172,5 triliun atau 200,5% dari target pada APBN 2025.

Beberapa faktor pendorongnya adalah upaya penegakan hukum, setoran ganti rugi korupsi, dan pembentukan Satgas PKH yang menghasilkan PNBP. Selain itu, ada pendapatan dari penggunaan spektrum frekuensi radio yang cukup signifikan.

Di sisi lain, pendapatan dari badan layanan umum (BLU) juga mencapai Rp103,7 triliun atau 133% dari target APBN. Penerimaan ini terutama ditopang oleh BLU Sawit dan BLU rumah sakit yang mengalami peningkatan kapasitas layanan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.