KEMENTERIAN KEUANGAN

Luruskan Ucapan Purbaya Soal Gugatan Guru Honorer, Ini Kata Kemenkeu

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 20 Februari 2026 | 16.15 WIB
Luruskan Ucapan Purbaya Soal Gugatan Guru Honorer, Ini Kata Kemenkeu
<p>Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara mengenai aksi guru honorer yang mengajukan uji materiil atas UU 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiil. Dia juga meluruskan bahwa ucapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa hari lalu tidak bermaksud menciutkan aksi guru honorer.

"Dengan ini disampaikan menkeu tak pernah menyatakan bahwa gugatan tersebut akan kalah. Pada kesempatan itu, menkeu sekadar menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan, yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang," katanya, Jumat (20/2/2026).

Deni menegaskan bahwa menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer. Menkeu memahami guru honorer memiliki penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas pembangunan SDM Indonesia.

"Kemenkeu mengajak seluruh pihak untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional serta mengedepankan dialog yang konstruktif demi penguatan kebijakan pendidikan nasional," tutur Deni.

Sebelumnya, anggota yang tergabung dalam Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menggugat UU APBN 2026 ke MK. Alasannya, mereka menilai anggaran pendidikan dipangkas dan dialihkan oleh pemerintah ke program makan bergizi gratis (MBG).

Gugatan didaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan sidang awal digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.

Setelah itu, Purbaya memberikan tanggapan mengenai gugatan yang diajukan guru honorer. Menkeu berpendapat, baik pihak tergugat maupun penggugat, berpeluang kalah ketika beracara di persidangan Mahkamah Konstitusi jika dasar atau argumen gugatannya tidak kuat.

"Biar saja, kita lihat dulu seperti apa, kan bisa kalah bisa juga menang. Kalau lemah ya pasti kalah. Ya tapi kita lihat hasilnya seperti apa," ucap Purbaya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.