JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan telepon layanan (call center) Kring Pajak di nomor 1500200 sedang mengalami kendala teknis sehingga tidak bisa menerima panggilan sejak Rabu, (18/2/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemberian layanan informasi perpajakan melalui Kring Pajak kini agak terhambat. Saat ini, lanjutnya, tim DJP sedang menangani kendala teknis supaya layanan Kring Pajak segera pulih.
"Saat ini, DJP masih menangani kendala teknis dimaksud dan belum dapat memastikan waktu layanan Kring Pajak 1500200 kembali normal," ujarnya dalam Pengumuman Nomor PENG-19/PJ.09/2026, Jumat (20/2/2026).
Inge mengimbau wajib pajak untuk mengakses layanan informasi perpajakan melalui platform layanan lain sambil menunggu call center selesai dibenahi. Misal, live chat di website pajak.go.id, X (Twitter) @kring_pajak, dan email [email protected].
Dia menyampaikan wajib pajak juga bisa menghubungi call center 1500200 secara berkala dan secara mandiri atau atas inisiatif sendiri (self check). Tujuannya, agar wajib pajak mendapatkan kembali atau memperbarui informasi layanan Kring Pajak 1500200.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," kata Inge.
Sebagai tambahan informasi, DJP juga menyediakan layanan Kring Pajak melalui platform media sosial, yaitu Instagram. Layanan ini baru hadir di tengah-tengah wajib pajak pada November 2025.
Layanan tersebut diberikan melalui Instagram resmi Kring Pajak dengan nama akun @kringpajak1500200. Melalui akun Instagram tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan pertanyaan seputar informasi umum perpajakan pada kolom komentar. (rig)
