JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan tanggapan kepada wajib pajak yang mengaku menerima notifikasi eror berupa Operasi Gagal, we can not verify your identity dan notifikasi Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital saat aktivasi akun Coretax DJP.
Dalam tanggapannya, contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menjelaskan beberapa langkah yang bisa dilakukan wajib pajak apabila menerima notifikasi tersebut. Pertama, pastikan semua kolom (field) sudah terisi dengan format yang benar.
“Kedua, cek apakah ada parameter wajib yang kosong atau null. Ketiga, lakukan clear cache & cookies pada browser,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (19/2/2026).
Keempat, wajib pajak dapat menggunakan private browser atau incognito window untuk mengakses Coretax DJP. Kelima, wajib pajak bisa menggunakan browser atau perangkat lain. Kring Pajak pun menyarankan wajib pajak untuk mencoba secara berkala.
Apabila masih terkendala, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax DJP secara langsung di KPP/KP2KP terdekat. Info kontak dan alamat KPP/KP2KP dapat dilihat pada laman: https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Selain itu, wajib pajak juga bisa meminta untuk dibuatkan tiket permasalahan melalui email [email protected], telepon Kring Pajak 1500200, live chat di http://pajak.go.id, atau Helpdesk KPP dengan menyertakan kronologi terkait dengan kendala yang dialami.
Sebagai informasi, DJP mencatat sebanyak 13,92 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP hingga 18 Februari 2026. Dari capaian itu, sebanyak 12,94 juta wajib pajak merupakan orang pribadi.
Sementara itu, sebanyak 892.396 wajib pajak badan sudah aktivasi akun Coretax DJP. Disusul, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 89.503 wajib pajak dan penyelenggara PMSE sebanyak 225 wajib pajak. (rig)
