JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan surat edaran khusus yang memerinci mekanisme pelaksanaan pengawasan oleh Account Representative (AR) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triono mengatakan surat edaran dimaksud akan memuat pengaturan atas hal-hal yang belum diatur dalam PMK. Salah satu aspek yang akan diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai surat perintah.
"Kok belum ada format surat perintahnya? Padahal dasar untuk pertama kali AR kerja itu harus ada surat perintahnya, tapi format di PMK 111/2025 masih belum ada. Ternyata sedang disiapkan, nanti ada di surat edaran," katanya dalam webinar yang digelar oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Kamis (19/2/2026).
Merujuk pada Pasal 21 PMK 111/2025, AR harus terlebih dahulu mendapatkan penugasan dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum bisa melakukan pengawasan. Penugasan dimaksud diberikan dalam bentuk surat perintah pengawasan.
"Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada surat perintah pengawasan," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 111/2025.
Bentuk pengawasan yang dapat dilaksanakan oleh AR berdasarkan penugasan antara lain meminta penjelasan kepada wajib pajak dengan menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), melakukan pembahasan dengan wajib pajak.
Kemudian, mengundang wajib pajak hadir ke kantor DJP, melakukan kunjungan, menyampaikan imbauan, meminta TP Doc, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan.
Ketika AR berkunjung ke lokasi wajib pajak, menggelar pembahasan dengan wajib pajak, atau melakukan wawancara, AR memiliki kewajiban untuk memperlihat surat perintah pengawasan kepada wajib pajak.
Wajib pajak pun yang dilakukan kunjungan, pembahasan, atau wawancara berhak meminta AR untuk menunjukkan surat perintah pengawasan.
Sebagai informasi, surat edaran yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan saat ini adalah Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut masih belum dicabut meski PMK 111/2025 dinyatakan telah berlaku sejak 1 Januari 2026. (rig)
