KONSULTASI PAJAK

​​​​​​​Paradoks PPN: Apakah Deposit & Penalti Sewa Kantor Dikenai PPN?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Februari 2026 | 13.00 WIB
​​​​​​​Paradoks PPN: Apakah Deposit & Penalti Sewa Kantor Dikenai PPN?
Senior Specialist DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Cassandra dari Jakarta. Saya bekerja sebagai staf keuangan di sebuah perusahaan swasta. Saat ini, perusahaan kami melakukan kegiatan penyewaan kantor dari PT A selama 3 tahun sebagaimana yang tertulis dalam perjanjian sewa (kontrak). Pada awal sewa, kami telah menyerahkan deposit awal atas sewa kantor tersebut kepada PT A.

Akan tetapi, sehubungan dengan adanya perubahan kondisi usaha, perusahaan kami kemudian harus mengakhiri masa sewa setelah 2 tahun. Atas terminasi lebih awal tersebut, perusahaan kami dikenakan penalti dan deposit awal atas sewa juga menjadi hangus. Pertanyaan saya, apakah terdapat kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang timbul atas deposit yang hangus dan pembayaran penalti tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Cassandra, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyannya, Ibu Cassandra. Terkait dengan pertanyaan Ibu, kita perlu merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPN).

Sebelum masuk pada penjelasan pengenaan PPN terhadap pembayaran deposit dan penalti, kita perlu mengetahui terlebih dahulu ketentuan pengenaan PPN atas transaksi sewa kantor yang dilakukan. Kita perlu melihat kembali mengenai definisi jasa dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN sebagai berikut:

"5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."

Pada prinsipnya, kegiatan sewa kantor merupakan penyediaan hak untuk memakai ruang/bangunan. Oleh sebab itu, sewa kantor termasuk dalam definisi jasa sebagaimana dijelaskan pada beleid di atas. Dalam hal ini, jasa tersebut merupakan jasa kena pajak (JKP) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN.

Lantas, apakah atas penyerahan jasa sewa kantor tersebut termasuk sebagai objek yang dikenai PPN?

Untuk menjawab hal ini, kita perlu merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang pada prinspnya mengenakan PPN atas penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Dengan kata lain, sewa kantor yang diserahkan PT A kepada perusahaan Ibu merupakan penyerahan JKP sehingga termasuk objek PPN.

Selain itu, jasa sewa kantor tidak termasuk dalam daftar jenis jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Dengan begitu, jasa sewa kantor yang dijelaskan sebelumnya tetap termasuk sebagai objek yang dikenai PPN.

Pertanyaan selanjutnya, apakah deposit yang hangus dan pembayaran penalti juga termasuk objek yang dikenai PPN?

Untuk menjawabnya, kita perlu mengetahui dasar pengenaan pajak (DPP) PPN atas penyerahan JKP. Merujuk pada Pasal 8A ayat (1) UU PPN, PPN terutang dihitung dengan DPP yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Penyerahan JKP pada dasarnya menggunakan nilai penggantian sebagai DPP PPN. Adapun nilai penggantian didefinisikan pada Pasal 1 angka 19 UU PPN sebagai berikut:

"19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud ..."

Dari ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa semua biaya yang berkaitan dengan penyerahan JKP termasuk sebagai penggantian dan menjadi DPP PPN. Dengan begitu, dalam konteks sewa, setiap penerimaan yang pada substansinya adalah imbalan atas jasa sewa atau komponen yang melekat pada harga jasa sewa dapat dilihat sebagai penggantian dan menjadi DPP PPN.

Pertanyannya kemudian, apakah deposit yang hangus dan pembayaran penalti termasuk sebagai penggantian yang menjadi dasar pengenaan PPN sehingga terutang PPN?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita perlu memahami terlebih dahulu maksud dan definisi dari deposit dan penalti itu sendiri. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deposit dan penalti memiliki definisi sebagai berikut:

"deposit adalah sejumlah uang yang disimpan dalam rekening tertentu untuk tujuan keamanan atau kemudahan transaksi; uang jaminan"

Dari definisi tersebut, deposit adalah uang jaminan yang pada prinsipnya akan dikembalikan di akhir masa sewa apabila tidak terdapat tunggakan, kerusakan, dan sebagainya. Lalu, penalti atau dapat disebut juga sebagai denda memiliki definisi sebagai berikut:

"hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya)"

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa penalti atau denda merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan Ibu karena melakukan terminasi lebih awal dari yang ketentuan waktu telah disepakati di kontrak.

Dengan demikian, dapat dicermati bahwa pembayaran atas deposit yang hangus dan penalti merupakan pembayaran murni 'ganti rugi' karena terminasi lebih awal dan tidak dimaksudkan sebagai pembayaran sewa atau substitusi sewa.

Oleh sebab itu, deposit yang hangus dan penalti pada prinsipnya bukan merupakan nilai penggantian yang termasuk sebagai dasar pengenaan PPN sehingga deposit dan penalti tidak terutang PPN.

Apabila ditelaah lebih rinci, deposit yang hangus merupakan pembayaran ganti rugi akibat terminasi lebih awal sehingga atas pembayaran tersebut tidak berkaitan dengan penyerahan JKP. Implikasinya, apabila tidak terjadi penyerahan jasa kena pajak (JKP) maka tidak ada PPN yang terutang.

Sebagai pendukung penjelasan di atas, DJP telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-495/PJ.32/1988 (S-495/1988) yang menegaskan bahwa atas penerimaan ganti rugi tidak terutang PPN. Walaupun tidak sepenuhnya sama dengan transaksi yang Ibu lakukan, dalam kasus tersebut, PPN tidak terutang karena tidak terjadi penyerahan BKP/JKP.

Sementara itu, penalti merupakan pembayaran atas sanksi/denda akibat ketidaksesuaian pembayaran berdasarkan perjanjian kontrak sehingga bukan merupakan harga yang seharusnya diminta atas penyerahan jasa sewa. Dengan demikian, penalti bukan merupakan bagian dari dasar pengenaan PPN sehingga atas pembayaran denda tersebut tidak terutang PPN.

Untuk memperkuat pernyataan di atas, DJP melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-380/PJ.32/1990 (S-380/1990) juga telah menegaskan bahwa denda karena keterlambatan/ ketidaksesuaian pembayaran sewa dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak terutang PPN. Sebab, denda tersebut bukan 'harga yang seharusnya diminta' atas penyerahan jasa, melainkan konsekuensi atas keterlambatan/ketidaksesuaian pembayaran tersebut.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembayaran atas deposit yang hangus dan penalti tidak termasuk sebagai penggantian yang menjadi dasar pengenaan PPN sehingga tidak terutang PPN. Dengan kata lain, perusahaan Ibu tidak memiliki kewajiban PPN sehingga tidak perlu membayar PPN atas deposit yang hangus dan penalti yang diserahkan kepada PT A.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.