REALISASI INVESTASI

Target Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Sepanjang 2025 Tidak Tercapai

Muhamad Wildan
Sabtu, 14 Februari 2026 | 11.30 WIB
Target Investasi Kawasan Ekonomi Khusus Sepanjang 2025 Tidak Tercapai
<p>Ilustrasi.&nbsp;Foto udara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu yang terdiri dari zona industri, logistik, dan pengolahan ekspor seluas 1.500 hektare di Kecamatan Tawaili, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) pada 2025 tidak mencapai target yang ditetapkan.

Pada 2025, realisasi investasi di 25 KEK tercatat mencapai Rp82,5 triliun atau 98% dari target. Menurut Plt Sekjen Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang, kinerja KEK masih tergolong solid.

"Sepanjang 2025, berdasarkan data sementara, realisasi investasi di 25 KEK mencapai Rp82,5 triliun atau 98% dari target. Bahkan, hanya dalam kuartal IV/2025, investasi yang masuk bertambah sebesar Rp21 triliun," kata Rizal, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).

Meski target investasi di KEK tak tercapai, nilai ekspor KEK pada 2025 mampu bertumbuh 99,5% dari Rp22,02 triliun pada 2024 menjadi Rp43,95 triliun.

Pertumbuhan tersebut didorong oleh tingginya kegiatan ekspor smelter grade alumina dari KEK Galang Batang, oleochemical dari KEK Sei Mangkei, anoda dari KEK Kendal, serta olahan tembaga dari KEK Gresik.

Capaian investasi dan ekspor di atas diklaim memperkuat peran KEK dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% sebagaimana termuat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).

KEK didorong untuk berkontribusi dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan melalui percepatan industrialisasi, peningkatan nilai tambah, dan penguatan struktur ekonomi di berbagai wilayah.

Sebagai informasi, KEK adalah kawasan dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Insentif perpajakan yang diberikan bagi pelaku usaha di KEK antara lain tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, hingga pembebasan cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.