JAKARTA, DDTCNews - Barangkali, wajib pajak yang tahun lalu memperoleh pengembalian pajak alias restitusi bernilai besar perlu siap-siap. Pasalnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerintahkan anak buahnya untuk melakukan audit atas wajib pajak yang memperoleh restitusi jumbo.
Topik soal audit atas restitusi pajak ini menjadi salah satu sorotan pembaca DDTCNews dalam sepekan terakhir.
"Sekarang saya kontrol restitusinya dalam pengertian yang besar-besar saya akan lihat betul. Tahun lalu yang besar-besar saya akan suruh audit orang-orang saya, ada yang main apa enggak," katanya.
Tahun lalu, pencairan restitusi pajak menyentuh Rp361,15 triliun. Menurut Purbaya, nilai restitusi dimaksud memberikan tekanan yang besar terhadap postur penerimaan pajak.
"Dari situ saja faktor pengurangan ke pendapatannya sudah banyak. Tahun lalu itu ada yang 2 tahun sebelumnya ditumpukin tahun lalu dan enggak dikontrol restitusinya," ujarnya.
Perlu diketahui, pencairan restitusi pada 2025 tercatat Rp361,15 triliun, tumbuh 35,9% dibandingkan dengan pencairan restitusi pada 2024.
Kementerian Keuangan mencatat sektor dengan sumbangsih restitusi terbesar pada tahun lalu ialah sektor perdagangan besar khusus lainnya, industri minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan pertambangan batu bara.
Kenaikan restitusi dimaksud disebabkan oleh moderasi harga CPO dan batu bara, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi.
Perlu diketahui, pencairan restitusi pada 2025 tercatat Rp361,15 triliun, tumbuh 35,9% dibandingkan dengan pencairan restitusi pada 2024.
Kementerian Keuangan mencatat sektor dengan sumbangsih restitusi terbesar pada tahun lalu ialah sektor perdagangan besar khusus lainnya, industri minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan pertambangan batu bara.
Kenaikan restitusi dimaksud disebabkan oleh moderasi harga CPO dan batu bara, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi.
Sebagai informasi, pembahasan mengenai mekanisme restitusi PPN dan praktiknya di Indonesia sempat diulas oleh Founder DDTC Danny Septriadi dalam artikel Perspektif 'Urgensi Meracik Kembali Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia'.
Selain informasi soal restitusi pajak, ada beberapa informasi lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, belum jelasnya hilal regulasi PPh final UMKM, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak yang naik, wacana label gula di minuman manis, hingga perluasan basis pajak yang menjadi kunci penerimaan negara.
Wajib pajak orang pribadi tetap bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM meski regulasi yang melandasi kebijakan tersebut belum diterbitkan.
PPh final UMKM berlaku secara permanen bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.
"Proses terakhir bersama Kementerian Hukum memang benar untuk orang pribadi memang akan diperpanjang indefinitely, sepanjang memenuhi syarat ya sudah enggak ada batas waktu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter.
Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya kenaikan tingkat kemenangan wajib pajak dalam perkara banding/gugatan di Pengadilan Pajak.
Dari total 15.333 perkara yang diputus oleh Pengadilan Pajak pada 2025, sebanyak 7.249 putusan atau 47,6% di antaranya mengabulkan seluruh permohonan banding/gugatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak.
"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Pajak terhadap sengketa pajak yang diajukan sepanjang tahun 2025 adalah sebagaimana tergambar dalam grafik," tulis MA dalam Laporan Tahunan MA Tahun 2025.
Pemerintah tengah mematangkan rencana pemasangan label peringatan kandungan gula pada kemasan produk minuman dan makanan manis.
Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemasangan label tinggi gula ini sejalan dengan PP 1/2026 tentang Keamanan Pangan. Menurutnya, label tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar mengurangi asupan gula harian.
"Kami sudah bikin tim untuk merumuskan yang tepat nanti makanan dan minuman yang kandungan gulanya tinggi dilabeli seperti apa? Agar orang tahu 'kalau saya minum, ini risikonya'. Kayak rokok," katanya.
Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menegaskan urusan pajak tidak dapat dibebankan semata-mata kepada Ditjen Pajak (DJP).
Menurutnya, pajak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Sebab, manfaat penerimaan pajak pada akhirnya kembali kepada publik dalam bentuk pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan negara.
"Pekerjaan edukasi dan narasinya itu bukan hanya tanggung jawab dan tugas DJP. Saya selalu bilang dalam berbagai kesempatan, DJP tidak bisa dibiarkan sendiri karena pajak adalah tanggung jawab dan tugas kita bersama," katanya dalam kickoff Ngabuburit Spectaxcular 2026.
Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji berpandangan Indonesia perlu meningkatkan penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak.
Mengingat pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif pajak maka kegiatan perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci penting untuk meningkatkan penerimaan.
"Dari pada kita meningkatkan tarif, memberlakukan pajak baru, dan sebagainya, lebih baik kita membuat basis pajaknya lebih luas," katanya dalam diskusi The Forum bertajuk Reformasi Pajak: Mencari Formulasi Jitu untuk Mendorong Geliat Ekonomi. (sap)
