JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak menyetorkan PPN diperlukan guna memberikan sinyal kepada para pelaku usaha bahwa mereka harus menjalankan bisnis sesuai aturan.
Selama ini, Purbaya menilai masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku karena mereka meyakini pejabat di Indonesia bisa disogok.
"Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan kita tidak bisa disogok," katanya, dikutip pada Minggu (8/2/2026).
Menurut Purbaya, tindakan pelaku usaha yang tidak memungut dan menyetorkan PPN tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak adil.
Bila tidak ada tindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memungut PPN, negara seolah memberikan hukuman kepada mereka yang sudah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, Purbaya mengatakan pemerintah ke depannya akan menindak setiap ketidakpatuhan dan akan menjatuhkan hukuman yang berat.
"Jangan lagi melakukan praktik-praktik seperti ini, yakni mem-bypass PPN dengan cara berjualan secara cash based. Kita akan kejar dan saya enggak ada ampun. Kalau melawan, kita tangkap dan kita hukum sekeras-kerasnya kalau memang melawan negara," ujar Purbaya.
Sebagai informasi, DJP melalui Kanwil DJP Banten melakukan penyidikan terhadap 3 wajib pajak badan yang bergerak di bidang industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Penyidikan dimaksud turut disaksikan oleh Purbaya pada Kamis (5/2/2026).
Ketiga wajib pajak badan diduga secara sengaja menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam SPT, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.
Tindakan PT PSI, PT PSM, dan PT VPM pada 2016 hingga 2019 tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp583,36 miliar.
Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan ada sekitar 40 perusahaan bidang industri baja selain PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang ditengarai melakukan tindak pidana sejenis pada 2015 hingga 2019.
"Kita akan building case 40 perusahaan baja. Karena ada dugaan yang di luar 3 ini juga melakukan modus yang sama di periode-periode yang hampir sama juga, periode antara 2015 sampai 2019 sebelum Covid-19 ketika memang booming konstruksi," tutur Bimo.
Bimo mengatakan DJP akan melakukan penyidikan terhadap 40 wajib pajak dimaksud bila memang terdapat bukti yang mencukupi untuk melakukan penyidikan.
"Ini untuk deterrent effect, ini cukup mengganggu kestabilan industri baja dalam negeri, dan praktik yang tidak sehat ini akan menjadikan level playing field yang tidak sehat juga. Mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan UU," ujar Bimo. (rig)
