KABUPATEN SIAK

Pengusaha Abai, Pemkab Bongkar Reklame yang Tak Bayar Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 14 Februari 2026 | 10.30 WIB
Pengusaha Abai, Pemkab Bongkar Reklame yang Tak Bayar Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

SIAK, DDTCNews - Pemkab Siak, Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP bekerja sama membongkar spanduk dan baliho yang tidak sesuai perizinan dan tidak membayar pajak reklame ke kas daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Syamsurizal mengatakan penindakan tegas terhadap penyelenggara reklame ini merupakan salah satu langkah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak reklame. Selain itu, pembongkaran tersebut juga untuk menegakkan peraturan daerah (perda) terkait pemasangan reklame di Kabupaten Siak.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak reklame. Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran masih ditemukan di lapangan," ujarnya, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).

Syamsurizal menjelaskan pencopotan reklame tersebut dilakukan atas arahan Bupati Siak Afni Zulkifli, yang kali ini difokuskan di Jalan Sutomo dan kawasan sekitarnya. Menurutnya, proses penertiban reklame berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Petugas menindak berbagai macam reklame yang tidak memiliki izin serta reklame yang telah habis masa berlakunya. Tidak hanya itu, pemkab juga mencopot reklame yang kondisinya mengalami rusak fisik sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak tata estetika kota.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi aturan daerah semakin meningkat demi kemajuan Kabupaten Siak," kata Syamsurizal.

Senada, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak Subandi mengatakan wajib pajak terutama pelaku usaha penyelenggara reklame harus mematuhi perda yang berlaku. Perda yang disusun bukan sekadar imbauan, tetapi regulasi yang mengikat.

Menurutnya, pelanggaran terhadap perda dapat berujung penindakan tegas seperti pembongkaran papan reklame.

"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap pemasangan reklame mematuhi standar kelayakan dan legalitas. Tujuannya, menciptakan lingkungan yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat," tutur Subandi dilansir riauaktual.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.