PMK 4/2026

Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 14 Februari 2026 | 13.30 WIB
Aturan PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran, Download di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 4/2026, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama periode libur Idulfitri.

Kali ini, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%. PPN DTP diberikan atas PPN yang terutang dari tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan ekonomi selama Idulfitri.

“Pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 4/2026, dikutip pada Sabtu (14/2/2026).

Insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Namun, insentif PPN DTP hanya diberikan untuk periode penerbangan kelas ekonomi dalam negeri pada 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.

PMK 4/2026 juga mengatur ketentuan 2 kewajiban bagi badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa. Pertama, PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Kedua, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PKP wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Daftar transaksi ini merupakan bagian dari pelaporan PPN DTP.

Daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila daftar perincian transaksi PPN DTP tidak dapat disampaikan sesuai batas waktu karena kendala sistem DJP maka dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar maksimal 30 Juni 2026.

Contoh format daftar perincian transaksi PPN DTP atas tercantum dalam Lampiran PMK 4/2026. Hal lain yang perlu diperhatikan, ada 3 kondisi yang membuat PPN ditanggung pemerintah. Pertama, jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang ditetapkan.

Kedua, tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi. Ketiga, PKP menyampaikan daftar perincian transaksi PPN DTP tidak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Atas penyerahan jasa angkutan udara yang PPN-nya tidak DTP maka dikenai PPN sesuai dengan ketentuan.

PMK 4/2026 ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Februari 2026. Secara umum, PMK 4/2026 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 4/2026.

  • Pasal 2

Pasal ini di antaranya mengatur besaran persentase PPN yang ditanggung pemerintah, yaitu 100% atas PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

  • Pasal 3

Pasal ini mengatur periode pembelian tiket pesawat dan periode penerbangan yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 4

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur 3 kondisi yang membuat PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 8

Pasal ini mengatur PMK 4/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Februari 2026.

Untuk melihat PMK 4/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC.

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.