UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Restitusi Mengucur Deras, Komisi XI DPR Tawarkan Revisi Undang-Undang

Muhamad Wildan
Jumat, 06 Februari 2026 | 14.30 WIB
Restitusi Mengucur Deras, Komisi XI DPR Tawarkan Revisi Undang-Undang
<p>Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR membuka peluang kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi undang-undang perpajakan guna merombak sistem pengembalian pajak atau restitusi yang berlaku di Indonesia.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menilai revisi undang-undang perpajakan bisa dilakukan dalam rangka menata ulang sistem restitusi pajak yang selama ini berlaku. Tawaran dari Komisi XI ini disampaikan saat rapat bersama Kementerian Keuangan di Gedung DPR.

"Kalau perlu Bapak [Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa] menggunakan instrumen kekuasaan undang-undang untuk menata ulang ini. Menata ulang misalnya siapa industri yang paling banyak melakukan restitusi," katanya, dikutip pada Jumat (6/2/2026).

Misbakhun berpandangan restitusi bisa diberikan secara selektif kepada pihak-pihak tertentu saja. "Selektif juga bisa diberikan kepada murni produsen atau kepada konsumen. Mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya," tuturnya.

Dalam hal pemerintah berencana untuk merevisi UU perpajakan dalam rangka meredesain sistem restitusi, lanjut Misbakhun, Komisi XI selaku parlemen terbuka untuk mendukung rencana dimaksud.

"Kami akan memberikan dukungan ke Bapak karena kami partainya penguasa. Bapak bagian dari kami. Kalau Bapak mendesain ulang seperti apa, kami dukung itu. Strategi penerimaan itu kunci utama mengenai berapa defisit kita," ujarnya.

Sebagai informasi, pencairan restitusi pada 2025 mencapai senilai Rp361,15 triliun, tumbuh 35,9% dibandingkan dengan pencairan restitusi pada 2024.

Kementerian Keuangan mencatat sektor usaha dengan sumbangsih restitusi terbesar pada tahun lalu ialah sektor perdagangan besar khusus lainnya, industri (crude palm oil/CPO), dan pertambangan batu bara.

Kenaikan restitusi dimaksud disebabkan oleh moderasi harga minyak kelapa sawit dan batu bara, pemberian restitusi dipercepat, dan percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.