KABUPATEN CILACAP

Tanpa Ribet, Bupati Ini Imbau Warganya Segera Lapor SPT via Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 Februari 2026 | 16.30 WIB
Tanpa Ribet, Bupati Ini Imbau Warganya Segera Lapor SPT via Coretax
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

CILACAP, DDTCNews - Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengajak seluruh warganya untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2025.

Syamsul mengatakan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya secara online. Namun yang perlu menjadi perhatian, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax.

"Ayo bareng-bareng eling dan tertib kanggo melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2026. Siki lapor pajak gampang loh, Lur, bisa online melalui coretaxdjp.pajak.go.id," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram KPP Pratama Cilacap, dikutip pada Jumat (6/2/2026).

Coretax merupakan sistem baru DJP yang mengintegrasikan seluruh administrasi layanan perpajakan, termasuk data perpajakan baik dari internal maupun eksternal. Sistem ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

Agar nyaman melaksanakan hak dan kewajiban melalui coretax, wajib pajak perlu mengaktivasi akun terlebih dahulu.

Berdasarkan PMK 81/2024, untuk dapat menyampaikan SPT tahunan melalui coretax, wajib pajak setidaknya harus melakukan pendaftaran akun, aktivasi akun, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik melalui coretax.

Menurut Syamsul, penyampaian SPT Tahunan melalui coretax sangat mudah dan tidak rumit.

"Ora ribet, ora jelimet. Mari kita laksanakan kewajiban ini tepat waktu," ujarnya.

UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2026.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat bakal dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.