JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan wajib pajak dapat mengganti atau menambah data rekening bank untuk kepentingan proses pengembalian pajak melalui Coretax DJP.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan cara menambah data rekening di akun coretax wajib pajak. Kring Pajak menjawab pembaruan data rekening bisa diakses pada menu Portal Saya di Coretax DJP.
“Untuk penambahan/penggantian data detail bank, wajib pajak bisa masuk ke menu Portal Saya > Perubahan data > Identitas Wajib Pajak > Rekening Bank,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (5/2/2026).
Selanjutnya, ceklist kotak Perbarui Rekening Bank Utama untuk mengganti rekening utama atau bisa ceklist kotak Tambah atau perbarui rekening bank lain untuk menambah atau menghapus data rekening bank.
Selain memperbarui data rekening, wajib pajak juga akan diminta mengunggah dokumen pendukung pada bagian Unggah File. Dokumen pendukung yang perlu diunggah berupa bukti kepemilikan rekening. Misal, lembar pertama rekening koran atau buku tabungan.
Untuk mengunggah dokumen pendukung, klik tombol + (tambah) pada bagian Unggah File. Sistem akan memunculkan halaman Detail Dokumen. Lengkapi kolom-kolom bertanda bintang dan unggah file dengan mengklik tombol Pilih File. Apabila seluruh kolom telah terisi, klik Simpan.
Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas. Terdapat pula menu Unduh Bukti Tanda Terima untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax juga merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax akan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)
