KONSULTASI PAJAK

Polemik Klasik, Beli Software Wajib Potong PPh Pasal 23 Atas Royalti?

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 06 Februari 2026 | 14.00 WIB
Polemik Klasik, Beli Software Wajib Potong PPh Pasal 23 Atas Royalti?
Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Evan, staf keuangan di suatu kantor swasta. Kami hendak membeli software komputer untuk menunjang kegiatan operasional di tempat kerja kami. Adapun software tersebut dibeli dari suatu perusahaan penyedia produk digital di Indonesia, tanpa ada jasa tambahan.

Nantinya, kami akan mendapatkan semacam kode lisensi hanya agar dapat mengoperasikan software tersebut. Pertanyaan saya, apakah pihak kami berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas royalti akibat pembelian produk software tersebut? Terima kasih.

Evan, Jakarta

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Pak Evan. Sebagaimana diketahui bersama, Indonesia menerapkan skema withholding tax dalam sistem pajaknya. Dengan penerapan skema tersebut, otoritas pajak 'meminta bantuan' kepada wajib pajak tertentu (biasanya pihak pemberi penghasilan) untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang dibayarkannya.

Namun, perbedaan interpretasi sering kali mewarnai proses dalam menentukan apakah suatu penghasilan harus dilakukan pemotongan PPh atau tidak. Sebab, penentuan penghasilan mana yang wajib dipotong PPh sangat bergantung pada penafsiran terhadap ragam jenis penghasilan yang ada.

Adapun ketentuan mengenai jenis penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pemotongan PPh (atau tidak) diatur secara spesifik dan tersebar di berbagai pasal dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU PPh).

Sebagai contoh sesuai konteks kasus ini, faktor yang menjadi penentu adalah apakah atas pembelian yang dilakukan dianggap sebagai transaksi royalti.

Jika pengadaan software dianggap sebagai pembelian untuk penggunaan oleh pihak pembeli semata-mata sebagai konsumen akhir (end user) tanpa adanya pemberian hak cipta, transaksi tersebut dapat dikatakan tidak mengandung unsur royalti sehingga kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 tidak muncul. Sebagai konsekuensi lanjutan, penghasilan tersebut harus dikalkulasikan oleh penjual saat perhitungan PPh badan.

Lain halnya jika transaksi tersebut mengandung pembelian atau pengalihan hak cipta. Atas transaksi tersebut akan dianggap terdapat unsur royalti sehingga perusahaan pembeli wajib memotong PPh Pasal 23 tarif 15%. Implikasinya, PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak oleh penjual saat perhitungan PPh badan.

Ilustrasi di atas menunjukkan secara sederhana bahwa perbedaan interpretasi mengenai jenis penghasilan yang timbul dari suatu transaksi sangat berpengaruh pada perbedaan penerapan ketentuan pajak.

Lantas, untuk merespons pertanyaan Bapak, hal mendasar yang perlu dikonfirmasi adalah: bagaimana sebenarnya karakteristik pembayaran yang dilakukan atas pembelian software dimaksud? Apakah benar-benar terdapat unsur royalti?

Menafsirkan Royalti

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, royalti atau imbalan atas penggunaan hak merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh. Adapun pemberi imbalan tersebut wajib melakukan pemotongan PPh dengan tarif 15% atas jumlah bruto sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh.

Perlu dipahami bahwa definisi royalti yang menjadi cakupan objek PPh tersebut diatur dalam penjelasan atas Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh. Sesuai penjelasan tersebut, pada dasarnya royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan suatu hak cipta.

Uniknya, definisi royalti tersebut berbeda dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan. Adapun hak ekonomi mencakup hak untuk melakukan penggandaan hingga pendistribusian ciptaan sesuai Pasal 9 UU Hak Cipta.

Sesuai uraian di atas, terlihat bahwa UU PPh mendefinisikan royalti secara lebih luas dibandingkan UU Hak Cipta. Sebab, proksi yang dipakai UU PPh dalam menentukan timbulnya royalti adalah adanya right to use. Berbeda dengan UU Hak Cipta yang memakai proksi adanya right to exploit untuk menentukan timbulnya royalti.

Berdasarkan tafsir di atas, apakah berarti setiap penggunaan hak cipta—seperti membeli dan membaca buku penulis tertentu—sejatinya menimbulkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%? Praktiknya tentu tidak. Pemotongan PPh Pasal 23 baru muncul ketika penerbit buku membayar royalti kepada penulis guna dapat mencetak dan menjual karya tersebut.

Sayangnya, UU PPh belum mengatur sejauh mana “penggunaan suatu hak cipta” yang atas imbalannya disebut sebagai pembayaran royalti. Oleh karena itu, terdapat ketidakpastian hukum dalam penerapan ketentuan PPh atas pembelian software sesuai pertanyaan Bapak.

Advance Ruling sebagai Referensi

Dalam kondisi terdapat ketidakpastian hukum seperti ini, salah satu referensi yang dapat dirujuk dalam menerapkan ketentuan pajak adalah surat penegasan (advance ruling). Adapun surat penegasan yang serupa dan dapat dijadikan referensi adalah Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-56/PJ.43/2006 tentang Permohonan Klarifikasi dan Penegasan PPh Pasal 23 atas Transaksi Software Microsoft Office Berlisensi (S-56/PJ.43/2006).

Surat ini bermula dari permohonan penegasan wajib pajak mengenai transaksi jual beli dengan distributor software Microsoft Office. Dalam duduk perkaranya, wajib pajak berargumen bahwa adanya transaksi tersebut tetap menjadikan Microsoft sebagai pemilik hak cipta. Pembayaran yang dilakukan hanyalah hak pakai software dengan batas penggunaan tertentu. Adapun pihak pembeli maupun penjual tidak mempunyai hak untuk memperbanyak produk tersebut.

Berdasarkan permohonan penegasan tersebut, pihak otoritas pajak menegaskan hal berikut:

  1. pembelian software saja tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23.
  2. apabila pembelian software disertai dengan pembelian lisensi maka pembelian tersebut merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, dengan ketentuan:
    1. jika dalam kontrak, perjanjian, atau faktur dapat dipisahkan antara pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, PPh Pasal 23 dikenakan atas jumlah lisensinya saja dengan tarif 15%.
    2. jika dalam kontrak, perjanjian, atau faktur tidak dapat dipisahkan antara pembelian software komputer dengan pembelian lisensi software komputer, PPh Pasal 23 dikenakan atas seluruh nilai (termasuk pembelian software-nya) dengan tarif 15%.

Mengacu pada penegasan di atas, dapat dipahami bahwa ada tidaknya pembelian lisensi menjadi komponen krusial dalam menentukan timbulnya royalti yang dikenakan PPh Pasal 23. Mengacu pada Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta, lisensi diartikan sebagai izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya.

Dalam konteks kasus Bapak, rencana pembelian software ditujukan hanya untuk penggunaan operasional kantor. Adapun nomor lisensi yang didapatkan ditujukan agar software dapat dioperasikan. Artinya, tidak terdapat pemberian hak ekonomi—seperti untuk menggandakan dan mendistribusikan software tersebut. Dengan beitu, seharusnya pembelian software dalam kasus ini tidak termasuk objek pemotongan PPh Pasal 23.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun dapat dijadikan referensi, surat penegasan tidak serta-merta dapat menjadi dasar hukum yang mengikat. Sebab, surat penegasan hanya berlaku spesifik bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan penegasan. Oleh karena itu, jika diperlukan wajib pajak sebaiknya mengajukan permohonan penegasan secara spesifik atas kasus pajak yang dialaminya. Simak ‘Sudah Saatnya Indonesia Mengatur tentang Advance Ruling’.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.