CORETAX SYSTEM

Total 13,16 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax Sampai Hari Ini

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Februari 2026 | 19.30 WIB
Total 13,16 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax Sampai Hari Ini
<p>Ilustrasi. Petugas melayani warga yang melakukan aktivasi akun Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/12/2025). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 13,16 juta wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi akun coretax system per Kamis (5/2/2026).

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi Coretax terus bertambah dan makin mendekati angka target yang dipatok otoritas, yakni sekitar 14 juta wajib pajak.

"Proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,16 juta," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli, Kamis (5/2/2026).

Secara terperinci, terdapat 4 kelompok wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax system-nya. Pertama, wajib pajak orang pribadi sebanyak 12,10 juta.

Kedua, wajib pajak badan sebanyak 867.214. Ketiga, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 89.007. Keempat, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 225 wajib pajak.

Selain aktivasi akun coretax, Rosmauli juga melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Dia menyebut DJP telah menerima sebanyak 1,15 juta SPT Tahunan hingga 5 Februari 2026.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 5 Februari 2026 tercatat 1,16 juta SPT," kata Rosmauli.

Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, terdapat sebanyak 1.312.600 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dan 150.959 SPT wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Kemudian, ada 52.708 SPT wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 73 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Rosmauli melaporkan ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku, atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT itu terdiri atas 364 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah dan 15 SPT wajib pajak badan menggunakan dolar AS.

Sebagai informasi, DJP telah menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak secara tatap muka. Pendampingan antara lain bertujuan untuk membantu aktivasi akun coretax dan pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang membutuhkan layanan helpdesk bisa datang langsung ke kantor pajak seperti KPP, KP2KP, dan kanwil. Sementara itu, jika ingin memanfaatkan layanan helpdesk di Kantor Pusat DJP, wajib pajak harus melakukan booking secara online untuk mengambil antrean terlebih dahulu melalui tautan kunjung.pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.