KEBIJAKAN PAJAK

DJP Targetkan Himpun 14,5 Juta SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 21 Oktober 2025 | 10.30 WIB
DJP Targetkan Himpun 14,5 Juta SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai 14,5 juta SPT. Jumlah tersebut turun dari target pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 sebanyak 16,21 juta SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan target tersebut berasal dari pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sekitar 13,5 juta SPT dan sisanya sekitar 1 juta wajib pajak badan.

"Jadi, untuk target SPT tahun pajak 2025 kurang lebih 14,5 juta. Ini [targetnya] kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2023-2024 yang disampaikan tahun ini," katanya, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Rosmauli menjelaskan target pelaporan 14,5 juta SPT ini masih berbentuk prognosa atau perkiraan. Jadi, dalam praktiknya, jumlah SPT yang dilaporkan wajib pajak bisa bertambah atau bahkan berkurang.

Dia menyatakan terdapat beberapa alasan DJP memasang target yang lebih rendah ketimbang target pelaporan SPT tahun pajak 2024. Pertama, kemungkinan pegawai dengan penghasilan di bawah ambang penghasilan tidak kena pajak (PTKP) jumlahnya bertambah.

Kedua, kuantitas wajib pajak UMKM dengan penghasilan Rp4,8 miliar per tahun diperkirakan berkurang. Ketiga, terdapat kemungkinan wajib pajak dengan status non efektif akan bertambah jumlahnya.

"Jadi [14 juta SPT] ini hanya perkiraan yang kami tentukan angkanya. Karena WP wajib SPT pun belum ditentukan. Ini cuma antisipasi kurang lebihnya berapa sih yang nanti akan melaporkan SPT," tutur Rosmauli.

Dia juga menambahkan bahwa pelaporan SPT tahun depan akan mulai menggunakan coretax system. Karena baru pertama kali, menurutnya, DJP perlu mengantisipasi jumlah wajib pajak yang akan melaporkan SPT-nya.

"Karena untuk pertama kalinya menggunakan coretax, pastinya kita harus menentukan langkah-langkah mengantisipasi berapa banyak sih wajib pajak nantinya yang akan lapor," tuturnya.

Mengingat pelaporan SPT akan menggunakan sistem baru, Rosmauli mengimbau wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk segera mengaktivasi akun coretax masing-masing. Aktivasi akun wajib pajak ini dapat dilakukan secara mandiri.

Hingga saat ini, DJP mencatat baru 2,6 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax, atau 19% dari target 14 juta wajib pajak. Adapun 2,6 juta wajib pajak tersebut berasal berasal dari 2,1 juta wajib pajak orang pribadi, dan 500.000 wajib pajak badan.

"Jadi, kalau tadi targetnya 14 juta, gap-nya masih besar dan wajib pajak yang akan lapor sudah pasti gak akan bisa lapor tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya," ujar Rosmauli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.