BERITA PAJAK HARI INI

Buntut Aduan ke Purbaya, DJP Usut Langsung Dugaan Premanisme Pegawai

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Oktober 2025 | 07.00 WIB
Buntut Aduan ke Purbaya, DJP Usut Langsung Dugaan Premanisme Pegawai
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Saluran pengaduan 'Lapor Pak Purbaya' ternyata cukup berdampak. Buntut laporan yang masuk ke 'Whatsapp' menteri keuangan, Ditjen Pajak (DJP) mengusut langsung dugaan aksi premanisme yang melibatkan oknum pegawai di salah satu KPP.

Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (21/1/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dirinya telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP untuk mengklarifikasi aduan tersebut.

"Informasi yang disampaikan melalui Whatsapp itu terbatas dan kurang lengkap. Artinya, kami harus mengklarifikasi dan mengonfirmasi ke penyampai informasi," ujar Bimo.

Bimo mendorong wajib pajak yang menyampaikan aduan ke 'Lapor Pak Purbaya' untuk juga menyampaikan aduan melalui whistleblowing system guna menjabarkan secara terperinci mengenai identitas AR dan premanisme yang dilakukan oleh AR dimaksud.

Laporan dugaan premanisme pegawai pajak ini disampaikan oleh seorang wajib pajak melalui kanal 'Lapor Pak Purbaya'. Wajib pajak ini mengadukan tindakan premanisme oleh oknum AR KPP Pratama Tigaraksa.

Aduan ini disampaikan oleh wajib pajak kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya' pada nomor 0822-4040-6600.

Menanggapi aduan tersebut, Purbaya berharap KPP Pratama Tigaraksa bisa menyelesaikan masalah dimaksud pada pekan ini.

"Siapa Tigaraksa KPP-nya? Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya? Kreatif lah," kata Purbaya pada Jumat pekan lalu.

Di luar oknum di atas, DJP sesungguhnya telah memecat 39 pegawai yang melakukan penyelewengan terhitung sejak Bimo menjabat sebagai dirjen pajak.

Dalam hal wajib pajak menemukan adanya penyelewengan oleh petugas pajak, wajib pajak berhak menyampaikan aduan atau laporan kepada DJP. Hak dimaksud telah dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dipertegas dalam taxpayers' charter yang diluncurkan oleh DJP pada tahun ini.

Selain informasi mengenai aduan yang masuk ke Lapor Pak Purbaya, ada beberapa bahasan lainnya yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, ketentuan baru mengenai penyampaian laporan keuangan, simulator SPT Tahunan orang pribadi via coretax, dan risiko anjloknya jumlah wajib pajak yang lapor SPT Tahunan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pelaporan SPT Tahunan Bakal Merosot

Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 diprediksi bakal merosot pada tahun depan. Angkanya diproyeksikan hanya menyentuh 14,5 juta SPT, turun jika dibandingkan dengan jumlah penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024 yang mencapai 16,52 juta.

Penurunan ini disebabkan, antara lain, kondisi ekonomi yang turut memengaruhi kondisi wajib pajak. Selain itu, implementasi perdana pelaporan SPT Tahunan via coretax system juga turut berdampak.

DJP memperkirakan, penurunan pelaporan SPT Tahunan akan terjadi, terutama, untuk kelompok UMKM. (Koran Kontan)

Baru 18 Persen WP Aktivasi Coretax

Mulai tahun depan, pelaporan SPT akan menggunakan coretax system. DJP menargetkan sedikitnya 14 juta wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan pada 2026.

Namun, baru sedikit wajib pajak yang mengaktivasi akun coretax. Direktur P2 Humas DJP Rosmauli menyebutkan dari jumlah di atas, hanya 2,6 juta wajib pajak yang sudah aktivasi akun coretax, atau sekitar 18%.

"Jadi kalau tadi targetnya 14 juta wajib pajak, gap-nya masih besar dan wajib pajak yang akan lapor SPT sudah pasti gak akan bisa lapor tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya," ujarnya. (DDTCNews)

Simulator SPT Tahunan Coretax Rilis November

DJP akan meluncurkan simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi pada bulan depan.

Bimo Wijayanto mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan uji coba atas simulator SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

"Kita akan trial dulu di internal. Semua kita piloting di internal. Kita pastikan pemahaman di internal sudah oke, kemudian nanti baru kita launching live," ujar Bimo. (DDTCNews)

DJP segera Punya Kontrol Penuh Atas Coretax

DJP bakal memiliki kendali penuh atas coretax administration system mulai 16 Desember 2025, setelah berakhirnya masa post implementation support.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan masa post implementation support pada tahapan pengembangan coretax berlangsung pada 1 Januari hingga 15 Desember 2025. Sepanjang masa ini, DJP tidak bisa melakukan perbaikan coretax secara langsung.

"Sesuai kontrak, itu kewajiban vendor untuk melakukan perbaikan jika ditemukan bug. Sesuai kontrak, DJP juga tidak melakukan otak-atik perbaikan secara langsung di sistem," ujar Hantriono. (DDTCNews)

Laporan Keuangan Satu Pintu Mulai 2027

Pelaku usaha sektor keuangan serta pihak yang berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan wajib menyampaikan laporan keuangannya melalui financial reporting single window atau platform bersama pelaporan keuangan (PBPK). Ini diatur dalam ketentuan baru di PP 43/2025.

Laporan keuangan disampaikan kepada kementerian/lembaga (K/L), dan otoritas yang memiliki kepentingan. Untuk emiten dan perusahaan publik di pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK dilaksanakan paling lambat 2027.

"Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan laporan keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027, dimungkinkan untuk laporan keuangan interim tahun buku 2027," bunyi pasal penjelas dari Pasal 39 huruf a PP 43/2025. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Chandra Lesmana
baru saja
Beri hukuman terberat bagi oknum pegawai pajak yg coba2 main belakang pak jgn kasih hati