WASHINGTON D. C., DDTCNews - Tax Foundation kembali menempatkan Estonia pada urutan pertama negara dengan sistem perpajakan terbaik di antara anggota OECD.
Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) 2025 memberikan skor 100 untuk sistem perpajakan Estonia. Negara itu menempati posisi pertama selama 12 tahun berturut-turut.
"Skor tertingginya didorong oleh 4 aspek positif dari sistem perpajakannya," bunyi keterangan Tax Foundation di laman resminya, dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Keempat aspek positif tersebut, yakni, pertama, tarif PPh badan sebesar 20% hanya diterapkan pada laba yang didistribusikan. Kedua, tarif PPh orang pribadi flat sebesar 20% atas penghasilan individu, yang tidak berlaku untuk dividen.
Ketiga, pajak properti hanya berlaku untuk nilai tanah, bukan untuk nilai properti riil atau modal. Keempat, Estonia memiliki sistem pajak teritorial yang membebaskan 100% keuntungan luar negeri yang diperoleh perusahaan domestik dari pajak, dengan sedikit pembatasan.
Apabila dibedah, sistem pajak properti Estonia menempati peringkat 1 dunia. Kemudian, sistem PPh orang pribadi dan PPh badan masing-masing menempati posisi kedua.
Sementara itu, peringkat aturan pajak lintas batas Estonia berada di posisi 7, sedangkan untuk pajak konsumsi di peringkat 22.
Setelah Estonia, Tax Foundation menempatkan Latvia pada posisi 2 untuk daya saing sistem perpajakan dengan skor 92,8. Latvia yang baru-baru ini mengadopsi sistem PPh badan Estonia juga memiliki sistem yang relatif efisien untuk memajaki penghasilan tenaga kerja.
Selandia Baru menempati peringkat 3 sistem perpajakan terbaik dengan skor 87,8. Negara ini memiliki tarif yang relatif flat dan rendah, serta sistem PPh orang pribadinya sebagian besar mengecualikan pajak capital gain.
Di sisi lain, Prancis memiliki sistem pajak yang paling tidak kompetitif di antara negara OECD. Negara ini memiliki tarif PPh badan tertinggi di OECD, yaitu 36,13%, termasuk beberapa pajak tambahan dan pajak produksi yang bersifat distortif.
Negara ini juga menerapkan beberapa pajak properti yang distortif dengan pungutan terpisah atas harta warisan, aset bank, dan transaksi keuangan, di samping pajak kekayaan di bidang properti. Selain itu, sistem PPN di Prancis mencakup sekitar 50% dari konsumsi akhir, serta memiliki salah satu ambang batas pengusaha kena pajak tertinggi.
Tax Foundation menyusun ITCI untuk mengukur sejauh mana sistem perpajakan suatu negara mematuhi 2 aspek penting kebijakan perpajakan, yakni daya saing dan netralitas. Sistem pajak yang kompetitif adalah sistem yang menjaga tarif pajak marjinal tetap rendah. (dik)