PMK 67/2025

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13.30 WIB
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan atas Impor Produk Benang Kapas
<p>Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 67/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews -Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk benang kapas. Pengenaan BMTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 67/2025.

Pemerintah mengenakan BMTP karena hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mendapati adanya lonjakan jumlah impor atas produk benang kapas. Adapun lonjakan jumlah impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

“...telah ditemukan bukti terjadinya lonjakan jumlah impor baik secara absolut maupun relatif atas barang yang sama dengan barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang produksi dalam negeri,” bunyi pertimbangan PMK 67/2025, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011, pemerintah dapat mengenakan BMTP apabila terdapat lonjakan jumlah impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah pun mengenakan BMTP atas impor produk benang kapas. Secara lebih terperinci, BMTP dikenakan terhadap impor produk benang kapas yang termasuk dalam pos tarif 5204.11.10, 5204.19.00, 5204.20.00, 5205.11.00, 5205.12.00, 5205.21.00, 5205.22.00, 5205.24.00, 5205.26.00, 5205.32.00, 5205.41.00, 5205.42.00, 5205.43.00, 5205.47.00, dan 5205.48.00.

Selain itu, BMTP juga dikenakan terhadap impor produk benang kapas yang termasuk dalam pos tarif 5206.11.00, 5206.12.00, 5206.14.00, 5206.21.00, 5206.23.00, 5206.24.00, 5206.25.00, 5206.31.00, 5206.32.00, 5206.33.00, 5206.42.00, dan 5206.45.00.

Pemerintah mengenakan BMTP atas produk-produk tersebut selama 3 tahun. Pada periode tahun pertama, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.500/kilogram. Pada periode tahun kedua, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.388/kilogram. Pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan sebesar Rp7.277/kilogram.

Pengenaan BMTP itu berlaku atas importasi produk benang kapas dari semua negara, selain yang dikecualikan. Merujuk lampiran PMK 67/2025, ada 120 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Negara itu di antaranya Brazil, Korea Selatan, Filipina, Meksiko, Singapura, Meksiko, dan Myanmar.

Importir yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) atas impor produk benang kapas. Apabila importir tidak memenuhi ketentuan asal barang maka impor benang kapas tersebut akan tetap dikenakan BMTP.

Sebagai informasi, BMTP merupakan pungutan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Hal ini berarti barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea masuk yang lebih tinggi.

BMTP dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Untuk itu, BMTP diterapkan selama beberapa tahun dengan pertimbangan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah. Dengan demikian, diharapkan produsen/industri tersebut sudah mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku. Simak Apa itu BMTP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.