BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur, akan melayangkan surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada para pemilik kendaraan yang bakal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan Siswanto sudah mengantongi data wajib pajak dari Samsat. Kini, petugas BPPDRD siap turun ke lapangan untuk memberikan surat tagihan secara langsung kepada wajib pajak.
"STPD ini sifatnya sebagai pengingat, bukan sosialisasi. Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan langsung ke wajib pajak sebagai tanda bahwa sudah waktunya melunasi kewajibannya," katanya, Selasa (21/10/2025).
Selain mengingatkan pajak yang jatuh tempo, Siswanto mengatakan pemberian STPD ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PKB. Pengiriman STPD juga menjadi salah satu upaya 'jemput bola'.
Dia menerangkan upaya jemput bola ini dilaksanakan oleh tim penagihan khusus yang terbagi berdasarkan wilayah kerja. Misal, tim memperoleh data wajib pajak dari UPTD Samsat Batakan, sehingga bertugas bakal mengantarkan surat tagihan ke alamat tiap wajib pajak terdaftar berdasarkan data tersebut.
"Semua data kami dapat dari Samsat Batakan. Setelah itu, tim kami turun ke lapangan untuk menyerahkan surat tagihan ke rumah wajib pajak," ujar Siswanto.
Selain melayangkan STPD, Siswanto mengungkapkan pemkot juga berencana menggencarkan razia pajak kendaraan bermotor bersama Samsat Batakan dan pihak kepolisian. Agar aman dari tilang, wajib pajak diimbau segera melunasi PKB.
"Kami ingin masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain untuk menghindari sanksi, juga untuk mendukung pembangunan daerah," imbau Siswanto dilansir kaltimkita.com. (dik)