JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan perihal langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak yang tidak memiliki akun DJP Online.
Mula-mula, akses coretaxdjp.pajak.go.id. Pada halaman muka coretax, klik Aktivasi Akun Wajib Pajak. Setelah itu, centang pada bagian Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?. Lalu, pada bagian NPWP, isi dengan NIK bagi Orang Pribadi.
“Kemudian, masukkan alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP. Selanjutnya, centang pernyataan dan klik Simpan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (20/10/2025).
Apabila pernah melakukan login akun Coretax DJP, tetapi lupa atau ingin membuat kata sandi, silakan klik Lupa Kata Sandi? pada laman coretax. Selanjutnya, isikan ID Pengguna dengan NIK bagi orang pribadi.
Pada tujuan konfirmasi, pilih salah satu antara Surat Elektronik atau Nomor Gawai. Kemudian, harap isi alamat Surat Elektronik atau Nomor Gawai yang telah terdaftar di DJP. Lalu, masukkan captcha dan klik Pernyataan. Terakhir, klik tombol Kirim.
Perlu diketahui, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Adapun pembangunan coretax menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan. Coretax sendiri mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)