ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Tak Wajib Ikuti Kode Akun Lampiran SPT Tahunan Era Coretax

Muhamad Wildan
Selasa, 21 Oktober 2025 | 13.00 WIB
WP Badan Tak Wajib Ikuti Kode Akun Lampiran SPT Tahunan Era Coretax
<p>Gedung DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak badan tidak perlu mengadopsi kode akun dalam Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan PPh wajib pajak badan di era coretax administration system.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan kode akun pada Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan PPh wajib pajak badan disusun untuk keperluan internal DJP dan tidak perlu diikuti oleh wajib pajak.

"Itu untuk rekonsiliasi laporan keuangan. Dari wajib pajak nanti bisa memilih yang paling sesuai. Jadi tak harus ikut kita, tinggal pilih yang paling sesuai. Dari sisi kami, nanti akan rekonsiliasi keuangan sendiri, tidak perlu worry wajib pajaknya," katanya, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Sebagai informasi, lampiran 1A hingga 1L pada SPT Tahunan wajib pajak badan adalah lampiran khusus untuk melakukan rekonsiliasi laporan keuangan yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Setiap wajib pajak badan harus mengisi salah satu formulir lampiran dimaksud sesuai dengan sektor usahanya masing-masing. Misal, dalam hal wajib pajak badan bergerak pada sektor perdagangan, lampiran yang perlu diisi adalah Lampiran 1C.

Berbeda dengan Lampiran 8A-1 hingga 8A-8 SPT Tahunan PPh wajib pajak badan sebelum coretax yang tidak dilengkapi kode akun, setiap akun laporan laba rugi yang perlu diisi dalam Lampiran 1A hingga 1L SPT Tahunan wajib pajak badan era coretax kini dilengkapi dengan kode akun.

Tak hanya itu, koreksi fiskal positif dan negatif nantinya juga harus dilaksanakan per akun serta diperinci dalam kolom penyesuaian fiskal positif dan kolom penyesuaian fiskal negatif.

Sebagai informasi, terdapat juga kolom kode penyesuaian fiskal yang perlu diisi oleh wajib pajak. Kode dimaksud antara lain FPO-01 hingga FPO-12 untuk koreksi fiskal positif dan FNE-01 hingga FNE-04 untuk koreksi fiskal negatif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.