JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dapat menggunakan fitur Coretax DJP.
Mula-mula, wajib pajak mengakses akun Coretax DJP. Setelah itu, pilih menu Layanan Administrasi dan klik Buat Permohonan Administrasi. Kemudian, pilih Kategori Layanan AS.26 - Keberatan dan Non Keberatan.
“Selanjutnya, pilih Sub Kategori Layanan AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP),” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (6/2/2026).
Setelah itu, klik Simpan dan buka alur kasus, lalu pilih kasus yang sesuai. Kemudian, klik ikon kaca pembesar dan silakan pilih surat tagihan pajak (STP) yang sesuai.
“Jika terkendala atau tidak ingin mengajukan melalui coretax, permohonan juga dapat disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP),” jelas Kring Pajak.
Dalam hal tidak muncul tombol Simpan atau tombol Simpan tidak berwarna biru cerah, Kring Pajak mengimbau wajib pajak untuk kembali memasteikan isian dalam Perutean Kasus sudah benar dan lengkap, terutama pada yang bertanda bintang yang wajib diisi.
Apabila tidak lengkap maka akan muncul notifikasi berwarna merah pada setiap bagian yang wajib diisi. Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan beberapa cara berikut:
“Jika masih terkendala, wajib pajak dapat membuat tiket permasalahan ke sistem Melati melalui helpdesk KPP, Kring Pajak 1500200 atau livechat di laman http://pajak.go.id dengan memberikan informasi lebih detail,” sebut Kring Pajak. (rig)
