CORETAX SYSTEM

Ingat Lagi, Panduan Pemilihan Tarif PPh Badan di Coretax bagi WP UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 07 Februari 2026 | 14.00 WIB
Ingat Lagi, Panduan Pemilihan Tarif PPh Badan di Coretax bagi WP UMKM
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan perlu memahami panduan pemilihan tarif pajak penghasilan (PPh) di Formulir Induk SPT PPh coretax. Sebab, tarif PPh di formulir induk tidak terisi secara otomatis melainkan harus dipilih secara mandiri.

Salah satu poin yang perlu diperhatikan adalah pemilihan jenis tarif PPh bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu (UMKM). DJP menegaskan wajib pajak badan UMKM perlu memilih opsi tarif Pasal 31E ayat (1) UU PPh saat mengisi pertanyaan nomor 11. Tarif Pajak pada formulir induk bagian D. Perhitungan PPh.

"Tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh digunakan untuk: wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar. Termasuk wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu atau UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar berdasarkan PP 23/2018 atau PP 55/2022," jelas DJP melalui media sosial resminya dikutip pada Sabtu (6/2/2026).

DJP menjelaskan pemilihan tarif Pasal 31E hanya digunakan pada aplikasi Coretax DJP. Dengan demikian, pemilihan tarif Pasal 31E tersebut tidak mengubah ketentuan tarif yang berlaku.

Wajib pajak perlu memilih tarif pajak yang sesuai saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan di coretax. Pasalnya, pemilihan tarif yang tepat membantu memastikan pelaporan SPT Tahunan PPh berjalan akurat dan sesuai ketentuan.

Secara lebih terperinci, ada 4 opsi tarif pada formulir induk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan. Pertama, tarif ketentuan umum sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (Tarif PPh Badan 22%).

Kedua, tarif fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh (Tarif PPh Badan 19%). Tarif ini diterapkan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan berikut:

  • Wajib pajak dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka;
  • Memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%; dan
  • memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Syarat tersebut salah satunya adalah saham yang disetor dan diperdagangkan di BEI harus dimiliki minimal 300 pihak. Simak Begini Syarat Perseroan Terbuka Dapat Tarif PPh Badan Lebih Rendah

Ketiga, tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh (Tarif PPh Badan 50%x 22%). Tarif ini diperuntukan bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, termasuk wajib pajak UMKM.

Keempat, tarif pajak lainnya. Tarif ini dapat dipilih antara lain oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Simak Cara Gunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.