JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kepada wajib pajak untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (6/2/2026).
Purbaya menambahkan bahwa Kementerian Keuangan akan mulai menggalakkan sidak kepada para pengemplang pajak. Dia bermaksud mematahkan stigma aparat pajak bisa 'dibeli' demi memuluskan praktik bisnis ilegal.
"[Sidak] ini adalah tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain untuk tidak melakukan hal seperti ini lagi," katanya.
Kemarin, menteri keuangan melakukan sidak ke salah satu perusahaan industri baja di Kabupaten Tangerang lantaran perusahaan yang dimaksud diduga tidak menyetorkan PPN ke kas negara dengan cara melakukan transaksi jual beli secara tunai (cash based).
Purbaya menyebut terdapat sekitar 40 perusahaan industri baja yang ditengarai melakukan modus sejenis. Menurutnya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
"Kami akan kejar dan enggak ada ampun. Kalau melawan, kami tangkap dan hukum sekeras-kerasnya kalau memang melawan negara," tuturnya.
Saat ini, DJP baru melakukan penyidikan terhadap 3 wajib pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya bergerak di bidang industri baja dan diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
Potensi kerugian negara dari tindak pidana perpajakan ketiga wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Menurut DJP, terdapat 3 tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga wajib pajak badan tersebut. Pertama, menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Kedua, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak. Ketiga, memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.
Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai kebijakan mutasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Ada juga bahasan terkait dengan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun coretax, realisasi tax ratio 2025, hingga pelantikan Juda Agung sebagai wakil menteri keuangan yang baru.
Tak hanya industri baja, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mensinyalir modus serupa terjadi di sektor manufaktur lain yang berbasis material konstruksi dan rumah tangga. Saat ini, DJP tengah memantau industri furnitur atau mebel yang terindikasi melakukan pola pengelakan pajak yang sama.
"Tentu, ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti mebel dan lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah waktunya. Memang ada beberapa yang terindikasi," tambahnya.
Bimo menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut bukan hanya soal mengejar penerimaan, melainkan menciptakan iklim bisnis yang setara. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Sebanyak 13,16 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun coretax system per Kamis (5/2/2026). Jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi coretax ini makin mendekati angka target yang dipatok DJP, yakni sekitar 14 juta wajib pajak.
"Proses aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 13,16 juta," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli.
Secara terperinci, terdapat 4 kelompok wajib pajak yang sudah aktivasi akun coretax, yaitu orang pribadi sebanyak 12,10 juta wajib pajak; badan sebanyak 867.214 wajib pajak; instansi pemerintah sebanyak 89.007 wajib pajak; dan penyelenggara PMSE sebanyak 225 wajib pajak. (DDTCNews)
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Juda Agung sebagai wakil menteri keuangan untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Peresmian wakil menteri keuangan yang baru tersebut telah dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 3M Tahun 2026 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
“Saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Juda dalam pelantikan tersebut. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru menyadari bahwa dirinya tidak bisa memecat ataupun merumahkan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang berkinerja buruk.
Oleh karena itu, satu-satunya langkah yang bisa diambil Kemenkeu ialah memindahkan tempat dinas pegawai ke daerah lain yang lebih ‘sepi’. Sebaliknya, pegawai yang berkinerja baik akan dipindahkan ke wilayah yang lebih strategis.
"Rupanya kalau di pegawai negeri kita enggak bisa memecat pegawai, merumahkan juga enggak bisa. Nanti dituntut di PTUN kalah lu, ya sudah enggak jadi. Jadi kami pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi perekonomian pada saat ini belum memungkinkan untuk menerapkan kebijakan fiskal yang lebih kontraktif.
"Karena saya lihat walaupun [pertumbuhan ekonomi kuartal IV/2025 mencapai] 5,39%, ini belum cukup kuat untuk mengalami kenaikan pajak yang terlalu signifikan," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah memang memiliki beberapa rencana soal pajak yang masih tertunda karena mempertimbangkan kondisi ekonomi. Misal, penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan yang diperoleh para pedagang online. (DDTCNews)
Realisasi rasio pajak (tax ratio) Indonesia sepanjang 2025 tercatat belum mencapai target pemerintah. Berdasarkan perhitungan Kontan yang diperoleh dari data Kementerian Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS), tax ratio 2025 hanya mencapai 9,31% dari PDB.
Angka tersebut lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 10,03% PDB. Adapun, angka tax ratio diperoleh dari perbandingan antara total penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.217,9 triliun dengan PDB nominal 2025 yang mencapai Rp 23.821,1 triliun.
Dengan capaian tersebut, realisasi tax ratio meleset sekitar 0,72 poin persentase dari sasaran yang ditetapkan pemerintah. (Kontan)
